Bagian 6. Pertimbangan dan Peluang Komersial
Pasal 6.1: Investasi
1. Indonesia wajib mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS di wilayahnya untuk mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, menyuling, memproses, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral kritis dan sumber daya energi serta untuk menyediakan layanan pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur dengan syarat yang tidak kurang menguntungkan dari yang diberikannya kepada investor-investornya sendiri dalam keadaan serupa, dan wajib meregulasi investasi-investasi tersebut sesuai dengan standar minimum hukum internasional.
2. Amerika Serikat wajib bekerja melalui lembaga-lembaga AS seperti Bank Ekspor-Impor Amerika Serikat (EXIM Bank) dan Korporasi Keuangan Pembangunan Internasional AS (DFC), jika memenuhi syarat, untuk mempertimbangkan mendukung pembiayaan investasi di sektor-sektor kritis di Indonesia bekerja sama dengan mitra sektor swasta AS, sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Indonesia wajib memfasilitasi investasi greenfield yang menciptakan lapangan kerja di Amerika Serikat.
Pasal 6.2: Pertimbangan Komersial
1. Indonesia wajib memastikan bahwa Badan Usaha Milik atau Dikendalikan Negara (BUMN)-nya, ketika terlibat dalam kegiatan komersial: (1) bertindak sesuai dengan pertimbangan komersial dalam pembelian barang atau layanan; (2) menahan diri dari mendiskriminasi barang atau layanan AS; dan (3) menahan diri dari mensubsidi produsen barang domestik, kecuali untuk memenuhi mandat layanan publik apa pun. Indonesia wajib menahan diri dari memberikan bantuan non-komersial atau mensubsidi BUMN-BUMN penghasil barangnya, kecuali untuk pencapaian mandat layanan publik mereka. Indonesia wajib memastikan kesetaraan peluang bagi perusahaan-perusahaan AS di pasar Indonesia sehubungan dengan BUMN dari pihak-pihak non-Pihak.
2. Atas permintaan tertulis Amerika Serikat, Indonesia wajib menyediakan informasi mengenai semua bentuk bantuan non-komersial atau subsidi yang diberikannya kepada perusahaan manufaktur di wilayahnya dan wajib mengambil tindakan untuk mengatasi dampak distortif dari subsidi dan mekanisme dukungan tersebut di tingkat pusat terhadap perdagangan dan investasi dengan Amerika Serikat.
Pasal 6.3: Tekstil
Amerika Serikat berkomitmen untuk menetapkan mekanisme yang akan memungkinkan barang-barang tekstil dan pakaian tertentu dari Indonesia menerima tingkat tarif timbal balik nol. Mekanisme ini akan menetapkan bahwa volume impor pakaian dan tekstil dari Indonesia yang akan ditentukan dapat memasuki Amerika Serikat dengan tarif yang dikurangi ini, tetapi volume ini akan ditentukan dalam kaitannya dengan jumlah ekspor tekstil, misalnya bahan baku tekstil kapas dan serat buatan produksi AS, dari Amerika Serikat.
Pasal 6.4: Pembelian
Indonesia wajib memfasilitasi pembelian, oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, barang-barang asal Amerika Serikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Bagian 7. Pelaksanaan, Penegakan, dan Ketentuan Akhis
Pasal 7.1: Lampiran, Apendiks, dan Catatan Kaki
Lampiran, apendiks, dan catatan kaki Perjanjian ini merupakan bagian integral dari Perjanjian ini.
Pasal 7.2: Modifikasi dan Amandemen
Para Pihak dapat menyepakati, secara tertulis, untuk mengamandemen Perjanjian ini. Amandemen terhadap Perjanjian ini akan berlaku 60 hari setelah tanggal di mana Para Pihak bertukar pemberitahuan tertulis tentang penyelesaian prosedur hukum yang berlaku masing-masing atau pada tanggal lain yang mungkin disepakati Para Pihak.
Pasal 7.3: Penegakan dan Pelaksanaan
1. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan mencegah, atau membatasi, suatu Pihak dari memberlakukan tarif tambahan untuk memperbaiki praktik-praktik perdagangan yang tidak adil, untuk mengatasi lonjakan impor, untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasionalnya, atau untuk alasan-alasan serupa lainnya yang sesuai dengan hukum domestiknya.
2. Apabila suatu Pihak menganggap bahwa Pihak lain tidak mematuhi ketentuan Perjanjian ini, Pihak tersebut dapat meninjau ketentuan-ketentuan Perjanjian ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum domestiknya.6 Suatu Pihak wajib, apabila memungkinkan, dengan tujuan menemukan solusi yang saling memuaskan, memberitahukan dan mencari konsultasi dengan itikad baik dengan Pihak lain sebelum mengambil tindakan apa pun.
3. Sejauh suatu Pihak mengalami:
-
- lonjakan impor7 barang dari Pihak lain; atau
- peningkatan defisit perdagangan bilateral setelah pelaksanaan Perjanjian ini,
Pihak tersebut dapat meminta konsultasi dengan Pihak lain.
6 Untuk kepastian lebih lanjut, “hukum” mencakup hukum, peraturan, dan instrumen atau aturan mengikat lainnya yang berlaku.
7 Untuk kepastian lebih lanjut, pelaksanaan komitmen apa pun yang tercantum dalam Lampiran IV tidak akan dianggap sebagai “lonjakan impor”.
Pasal 7.4: Pengakhiran
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis kepada Pihak lain. Pengakhiran akan berlaku 30 hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut. Apabila memungkinkan, suatu Pihak wajib memberikan Pihak lain kesempatan untuk berkonsultasi sebelum memberikan pemberitahuan tersebut.
Pasal 7.5: Berlakunya Perjanjian
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah tanggal di mana Para Pihak telah bertukar pemberitahuan tertulis yang menyertifikasi penyelesaian prosedur hukum yang berlaku masing-masing atau pada tanggal lain yang Para Pihak putuskan.
