MENU

Terjemahan Lengkap Perjanjian Dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) Indonesia-AS

Bagian 3. Perdagangan Digital dan Teknologi

Pasal 3.1: Produk Tidak Berwujud dan Transmisi Elektronik

Indonesia wajib menghapus pos tarif yang ada untuk “produk tidak berwujud” dan menangguhkan persyaratan bahwa importir mengajukan deklarasi impor kepada otoritas bea cukai Indonesia untuk transmisi elektronik mereka.

Pasal 3.2: Transfer Data

Indonesia wajib memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 3.3: Persyaratan untuk Penyedia Layanan Digital

Indonesia wajib menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model berbagi keuntungan.

Bagian 4. Aturan Asal Barang

Bagian ini sengaja dikosongkan.

Bagian 5. Keamanan Ekonomi dan Nasional

Pasal 5.1: Kerja Sama terkait Kelebihan Kapasitas di Sektor Baja

Indonesia wajib bergabung dengan Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.

Pasal 5.2: Keamanan Peralatan dan Platform

1. Indonesia wajib hanya menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang tidak mengkompromikan keamanan, perlindungan, dan kekayaan intelektual infrastruktur TIK, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi, dan kabel bawah laut. Indonesia wajib berkonsultasi dengan Amerika Serikat mengenai pemasok mana yang tidak dapat memenuhi standar-standar ini.

2. Indonesia wajib memastikan, termasuk melalui kerja sama dengan Amerika Serikat, bahwa pelabuhan, terminal pelabuhan, dan jaringan pelacakan logistik, serta armada komersialnya, menggunakan platform logistik digital yang memberikan perlindungan keamanan siber yang tepat, perlindungan terhadap pengungkapan data yang tidak sah, perlindungan terhadap risiko keamanan nasional, dan perlindungan terhadap akses data oleh pemerintah asing lainnya.

Pasal 5.3: Pengendalian Ekspor

1. Indonesia wajib mengadopsi kerangka Manajemen Perdagangan Strategis yang kuat untuk memenuhi kewajiban non-proliferasinya berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1540.

2. Indonesia wajib menetapkan langkah-langkah untuk membatasi ekspor, reekspor, dan transfer dalam negeri yang tidak sah atas barang-barang asal atau dikendalikan AS yang tunduk pada Peraturan Administrasi Ekspor (EAR) kecuali eksportir menyerahkan otorisasi reekspor Biro Industri dan Keamanan (BIS) Departemen Perdagangan AS atau menunjukkan tidak diperlukan otorisasi BIS.

3. Indonesia wajib menyaring dan berbagi data pengendalian ekspornya terkait barang-barang asal atau dikendalikan AS untuk mengidentifikasi transaksi yang menjadi perhatian otoritas AS, termasuk BIS atau penggantinya, dan wajib mengadopsi dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran pengendalian ekspor AS.

4. Indonesia wajib mengembangkan sistem pengendalian ekspor domestik dan mekanisme penegakan, termasuk dengan menetapkan dan menerapkan sanksi sipil dan pidana, dan dengan memperkuat kemampuan audit dan investigasinya, dan wajib bermitra dengan Amerika Serikat dalam tindakan penegakan pengendalian ekspor jika sesuai, termasuk dengan berbagi informasi ketika pelanggaran mungkin terjadi dan bekerja sama dalam pemeriksaan penggunaan akhir dan penyelidikan.

Pasal 5.4: Kerja Sama Anti-Dumping dan Bea Imbalan

Indonesia menyepakati untuk memperluas kerja sama dan bertukar informasi, sebagaimana mestinya, terkait masing-masing proses anti-dumping dan bea imbalan Para Pihak (termasuk penyelidikan sirkumvensi).

Pasal 5.5: Komitmen Lainnya

Indonesia wajib mengambil langkah-langkah untuk meratifikasi Konvensi tentang Kompensasi Tambahan atas Kerusakan Nuklir untuk mengurangi kekhawatiran industri AS terkait kewajiban nuklir sehingga memfasilitasi perdagangan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER