Lingkungan Hidup
Pasal 2.34: Hukum Lingkungan Hidup
1. Indonesia wajib memastikan bahwa hukum dan kebijakan lingkungan hidupnya menyediakan dan mendorong tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi.
2. Indonesia wajib menegakkan hukum lingkungan hidupnya secara efektif.
Pasal 2.35: Pembalakan Liar dan Perdagangan Terkait
1. Indonesia wajib mengambil langkah-langkah untuk memerangi, dan bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk mencegah, perdagangan produk hutan yang dipanen secara ilegal.
2. Indonesia wajib meningkatkan tata kelola sektor kehutanan, termasuk dengan mengambil tindakan-tindakan berikut:
-
- memperbarui regulasi klasifikasi lahan untuk secara akurat mencerminkan tutupan lahan;
- menghapus atau mengurangi persyaratan tingkat tebang tinggi pada konsesi penebangan pemerintah;
- memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) untuk secara andal melacak spesimen dari pemanenan melalui transportasi, pengolahan, dan ekspor; dan
- mengembangkan dan menerapkan rencana anti-korupsi untuk pejabat yang bertugas mengelola dan mengendalikan sumber daya hutan.
Pasal 2.36: Ekonomi yang Lebih Efisien Sumber Daya
1. Indonesia wajib mengambil langkah-langkah untuk mendorong ekonomi yang lebih efisien sumber daya. Langkah-langkah tersebut dapat mencakup mengatasi hambatan perdagangan yang menghambat ekonomi yang lebih efisien sumber daya; mendorong inovasi yang mendorong sirkularitas, misalnya melalui peningkatan efisiensi sumber daya dalam desain produk; dan mendorong pendekatan fasilitasi perdagangan untuk memungkinkan rantai pasokan terbalik.
2. Indonesia wajib mengambil langkah-langkah untuk mendorong pemulihan mineral kritis dari aliran limbah. Langkah-langkah tersebut dapat mencakup mendorong regulasi, infrastruktur, atau teknologi untuk memperluas pengumpulan limbah elektronik dan baterai lithium-ion bekas untuk daur ulang dan pemulihan mineral kritis.
Pasal 2.37: Subsidi Perikanan
1. Indonesia wajib berupaya untuk menerima, sesegera mungkin, Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan (AFS), dan mengimplementasikan kewajibannya secara penuh. Hal ini tanpa mengurangi prioritas dan regulasi domestik Indonesia serta perjanjian internasional yang menjadi pihaknya, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, yang ditandatangani di Montego Bay pada 10 Desember 1982.
2. Indonesia wajib berupaya memastikan bahwa subsidi perikanannya tidak berkontribusi pada kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, termasuk melalui penggunaan rezim pengelolaan perikanan yang kuat dan reformasi subsidi tersebut.
Pasal 2.38: Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan dan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU)
1. Indonesia wajib mengoperasikan sistem pengelolaan perikanan berkelanjutan yang meregulasi penangkapan ikan laut secara liar dan mendorong konservasi jangka panjang spesies laut termasuk hiu, penyu laut, burung laut, dan mamalia laut.
2. Indonesia wajib memperkuat penegakan hukum, peraturan, dan tindakan-tindakan terkait perikanan untuk memerangi secara efektif penangkapan ikan IUU dan mencegah perdagangan produk dari penangkapan ikan IUU, termasuk melalui:
-
- menerapkan tindakan negara pelabuhan, termasuk melalui tindakan yang sesuai dengan Perjanjian tentang Tindakan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Menghapus Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur, yang ditandatangani di Roma pada 22 November 2009;
- mengadopsi atau memperkuat tindakan untuk mencegah kapal berbendera Indonesia dan warga negaranya terlibat dalam penangkapan ikan IUU; dan
- mencegah transshipment di laut ikan yang ditangkap melalui penangkapan ikan IUU atau produk ikan yang berasal dari penangkapan ikan IUU.
Pasal 2.39: Memerangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal dan Kejahatan Terkait
Indonesia wajib mengambil langkah-langkah untuk memerangi, dan bekerja sama untuk mencegah, perdagangan fauna dan flora liar yang diambil atau diperdagangkan secara melanggar hukumnya atau hukum yang berlaku lainnya, termasuk melalui tindakan-tindakan berikut:
-
- mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas inspeksi pengiriman yang berisi fauna dan flora liar, termasuk bagian dan produknya, di pelabuhan masuk;
- mengambil langkah-langkah untuk memerangi perdagangan fauna dan flora liar yang ditransshipkan melalui wilayahnya yang, berdasarkan bukti yang kredibel, diambil atau diperdagangkan secara ilegal;
- memperlakukan perdagangan lintas negara yang disengaja atas fauna dan flora liar sebagai kejahatan serius sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Lintas Negara Terorganisasi, yang ditandatangani di New York pada 15 November 2000; dan
- mengambil langkah-langkah untuk membongkar jaringan perdagangan terorganisir yang terlibat dalam kejahatan alam.
