GUNUNGSITOLI, SERUJI.CO.ID – Sesuai dengan peraturan yang ada, bagi warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap diperkenankan memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan, 17 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gunungsitoli mengatakan warga tetap dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat domisili atau tempat tinggal dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Jika tidak terdaftar di DPT, masih bisa memberikan hak pilih di TPS dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan,” kata Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Yuliman Berkat Harefa di Gunungsitoli, Rabu (13/2).
Ketegori Pemilih Pemilu 2019: DPT, DPK, DPTb
Ia mengatakan warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi memberikan hak pilih dengan membawa KTP-e atau Suket dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan warga yang pindah tempat pemilihan karena sesuatu hal atau akibat melaksanakan tugas akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kita imbau warga yang belum terdaftar di DPT atau pindah memilih secepatnya melapor kepada PPS atau PPK jauh hari sebelum hari pemilihan untuk didaftarkan dalam pada DPK atau DPTB untuk meminimalkan kekurangan surat suara,” ujarnya.
Pemilih Gunakan KTP-el Harus di TPS Sesuai Alamat di KTP-el
Sebelumnya, Ketua KPU setempat Firman Gea mengatakan pada tanggal 18 Maret 2019 jumlah pemilih dalam DPT, DPK dan DPTb sudah harus dipastikan, agar surat suara cukup pada saat pemilihan 17 April 2019.
Firman mengingatkan warga yang terdaftar dalam DPK hanya bisa memilih di TPS pada alamat yang tercantum dalam KTP-e atau suket warga tersebut.
Pemilih yang terdaftar dalam DPK atau DPTB hanya diperkenankankan memberikan hak pilih pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dan warga yang sudah mendaftar setengah jam sebelum waktu pemilihan ditutup diperkenankan dilayani hingga pukul 14.00 WIB.