MENU

Soal Deklarasi Dukung Jokowi, Mendagri Tegaskan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada pelanggaran perundangan yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-KH Ma’ruf, bersama Wali Kota/Bupati di Jawa Tengah.

Menurut Tjahajo, Ganjar dan seluruh Kepala Daerah saat melakukan deklarasi tersebut pada hari libur atau cuti, sesuai aturan.

“Untuk Jawa Tengah, yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng mengatakan sudah tidak ada masalah karena sesuai dengan aturan yang ada,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/2).

Kepala Daerah Memiliki Hak untuk Kampanye Selama Mengikuti Aturan

Ganjar Pranowo (foto:istimewa)

Dijelaskan pria yang juga politisi PDI Perjuangan ini, setiap kepala daerah masih mempunyai hak politik lantaran diusung parpol atau gabungan.

“Berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol. Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tapi mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu,” papar Tjahjo.

Bawaslu Jateng sebelumnya menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng tidak melanggar aturan Pemilu. Namun Bawaslu mengaku mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan terkait dengan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika. Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot. Ya semua kepala daerah, Pak Anies juga semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan yang ada dalam KPU maupun dari Panwas,” ujar Tjahjo.

Tapi hingga saat ini, Tjahjo belum menerima tembusan dari Bawaslu soal rekomendasi terhadap Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah di Jateng.

Ia menegaskan, para kepala daerah sedang mengambil cuti saat menyatakan dukungan untuk capres petahana Jokowi.

“Tapi yang penting aturan yang ada semua sudah dilalui yang berhak melakukan klarifikasi adalah Bawaslu, jadi Mendagri nggak punya hak apa-apa karena kami yakin semua sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat