MENU

Viral Video Sandiaga Uno Wudhu, Begini Penjelasan Mahfud MD tentang Wudhu yang Benar

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Media sosial hari ini dihebohkan dengan cara wudhu Sandiaga Uno. Hingga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun mengomentari dan menjelaskan soal cara wudhu yang dilakukan calon Wakil Presiden nomor urut 02 itu.

Dalam video yang dikomentari Mahfud, terlihat Sandiaga bersama banyak orang sedang bersiap-siap mengambil air wudhu,

Sandiaga tampak berada di sebuah kamar mandi dan sedang mengambil air wudhu. Sepertinya di kamar mandi itu tidak ada keran yang bisa digunakan untuk wudhu. Sehingga ia menggunakan gayung untuk mengambil air di kolam. Kemudian, ia mencelupkan tangannya berulang kali ke gayung tersebut.

Hal itulah yang menjadi perdebatan warganet di media sosial, ada yang menganggapnya tidak sah wudhunya, sebagian lainnya berpendapat hal itu tetap sah, hingga kemudian Mahfud MD juga ikut mengomentari.

Menurut Mahfud MD, secara fiqih yang dianut Aswaja, pada umumnya wudhu tidak memakai air mustakmal. Di mana mustakmal artinya yakni air bekas pakai, seperti sudah disentuh.

“Secara fiqih yang dianut Aswaja pada umumnya “wudhu” tidak memakai air mustakmal kecuali sudah 2 qulah,” tulis Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (31/12).

Mahfud juga menjelaskan cara wudhu yang benar, yang diusapi adalah seluruh wajah. Bukan hanya pipi, hidung, mata, dagu, kemudian juga dari telapak tangan sampai siku.

Ia menjelaskan, kalau apa yang ia tulis itu merupakan tata cara fiqih, sehingga ia meminta pernyataannya itu tidak dipolitisir jelang Pilpres 2019 ini.

Setelah itu, Mahfud MD juga menjelaskan soal 2 qulah dan air mustakmal. Ia kemudian menjelaskan bahwa air gayung yang dipakai Sandiaga Uno itu suci, tapi tak bisa mensucikan karena sudah ia sentuh berulang kali.

Baca juga: Mahfud MD: Tsunami itu Sunnatullah, Jangan Buru-buru Bilang Azab

Menurutnya itu merupakan fiqih yang diajarkan di pesantren-pesantren. Ia pun meminta agar cara wudhu Sandiaga Uno itu tak perlu diributkan.

“(2 qulah) sekitar 275 liter. Mustakmal artinya air bekas pakai, seperti sudah disentuh. Air mustakmal dalam gayung itu adalah suci tapi tidak bisa mensucikan. Tapi itu fiqih yang diajarkan di pesantren2 ya. Yang namanya fiqh merupakan hasil ijtihad jumhur fuqaha. Tak usah diributkan. Gunakan pendekan tasawuf,” tulis Mahfud.

Dalam bagian tulisan lainnya di Twitter, ia menjelaskan detail batasan air mustakmal.

“Mustakmal itu adalah air bekas terpakai atau bercampur dengan air yang sudah dipakai, seperti air melekat di tangan setelah membasuh wajah dan tangan itu dimasukkan ke gayung yang berisi air. Maka air di gayung itu meski higienes tetap mustakmal secara fiqh. Suci tapi tak bisa mensucikan. Ini fiqh ya…,” jelas Mahfud.

“Kalau air mustakmal tak boleh dipakai wudhu. Seharusnya air di gayung dituang ke tangan, bukan tangan yang dicelupkan ke gayung. Eh, tapi air mustakmal itu tidak najis ya, hanya tak bisa mensucikan. Kalau mau diminum, apalagi dicampur sirup dan es, itu halal. Halal dan menyegarkan seperti Yaqult,” imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD: Tak Semua yang Dipanggil Habib Keturunan Nabi

Selanjutnya ia menjelaskan berapa banyak basuhan maksimal sehingga disebut mustakmal. Hal itu itu untuk menambahkan penjelasan yang sudah disampaikan warganet terkait penggunaan air di dalam gayung.

“Ya, bisa dengan sebotol Aqua kecil. Asal dituangkan masing2 dalam satu basuhan. Jika tangan dimasukkan lebih 1 kali sentuhan (pembasuhan) seperti dalam video di atas itu sudah mustakmal, karena setelah dibasuhkan ke muka tangannya dimasukkan lagi ke gayung. Di Masjidil Haram banyak yang wudhu dengan secangkir air,” terangnya.

Berikutnya Mahfud menanggapi warganet yang tidak mempermasalahkan wudhunya Sandiaga karena air diambil dari kolam yang besar. Menurut Mahfud, air yang dipakai wudhu oleh Sandi itu sudah mustakmal karena tangan Sandi dimasukkan ke gayung berkali-kali.

“Mustakmalnya karena tangan dimasukkan ke gayung, kemudian dibasuhkan ke muka, lalu tangan dimasukkan ke gayung lagi, dan dipakai membasuh muka dan rambut lagi. Kalau tangannya dimasukkan ke kolam yang besarnya > 2 qulah meski ber-kali2 pun ya bukan mustakmal. Ini ritual alias fiqhnya,” jelas Mahfud.

(SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER