KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Sektor Langsa Kota berhasil meringkus pengedar sabu berinisial MH warga Dusun Mulia, Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Parakasa SIK melalui Kapolsek Langsa Kota AKP Salmidin SE mengatakan, penagkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/08) sekitar pukul 15.00 WIB, oleh Tim Unit Reskrim Polsek Langsa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek.
Diringkusnya MH berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, sering di jadikan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Dari laporan tersebut, Kapolsek Langsa beserta personil unit Reskrim Polsek Langsa Kota melakukan Pengintaian.
“Setelah menunggu beberapa lama MH muncul dan personil langsung mengamankannya,” ungkap Salmidin kepada wartawan, di Mapolsek Langsa Kota, Ahad (12/8).
Dari penangkapan MH diamankan BB berupa 7 paket Sabu dengan berat 2,33 gram, 1 unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 kotak plastik, dan 1 unit Sepmor Merk Yamaha Vega dengan Nomor Polisi: BL 5701 F, Warna biru putih.
Dari pengakuan MH, kata Kapolsek, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berinisial A yang masih dalam pencarian, dan dibeli dengan harga Rp1,5 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini MH dan barang bukti diamankan di Polsek Langsa Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Syahrial/Hrn)