Pemilihan umum sebuah keharusan bahkan sebuah kewajiban di Negara demokratis. Jika pemilhan umum tidak ada, berarti status sebagai Negara demokratis akan hilang. Demikian juga di Indonesia. Semenjak merdeka tahun 1945, sudah banyak pemilu dilaksanakan. Di zaman ordebaru saat Indonesia menganut demikrasi terpimpin, pemilu dilaksanakan tahun 1955 ( hanya sekali selama orde lama).
Pada zama orde baru yang berjalan dari tahun 1968 sampai tahun 1998, Indonesia melaksanakan pemilihan umum sebanyak 6 kali. Dan sejak masa reformasi bergulir tahun 1998, di Indonesia sudah dilaksanakan pemilihan umum ratusan kali. Untuk pemilihan parlemen yang dilaksanakan secara serentak DPR, DPD dan DPRD telah berjalan sebanyak 4 kali, Pemilihan presiden secara langsung 3 kali dan pemilihan kepala daerah secara langsung baik provinsi maupun kabupaten/ kota telah berlangsung lebih dari 1.000 kali. Karena jumlah kabupaten/kota lebih dari 400 dan masing-masingnya telah melakukan 3 – 4 kali pemilihan kepala daerah sejak masa reformasi berjalan.
Namun, pemilihan parlemen yang dianggap paling demokratis sejak Indonesia merdeka, masih belum memberikan rasa keadilan kepada rakyat Indonesia. Dengan system proporsional yang diterapkan saat ini ada sebagian daerah yang tdak punya wakil di parlemen sementara daerah yang lain punya wakil yang banyak yang akan memperjuangkan daerahnya.
Sebagai contoh, di Sumatera Barat dalam pemilihan DPR RI, dibagi atas 2 daerah pemilihan. Dapil II terdiri dari Kab Lima puluh kota, Kab. Agam, Kab. Pasaman, kab pasaman barat, Kab. Padang pariaman, Kota Pariaman, Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh. Namun yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014 – 2019 sebanyak 4 orang berasal dari kabupaten agam sedangkan kabupaten Pasaman dan Kabupaten Mentawai tidak satupun putranya duduk di DPRRI. Selama 5 tahun duduk sebagai anggota DPR RI, apa konstribusi mereka untuk Pasaman dan Mentawai? Aspirasi rakyat Mentawai dan Pasaman tidak tersalurkan optimal sebagaimana kabupaten agam dan Padang Pariaman yang punya wakil di DPR. Buktinya ke Kabupaten Agam dan Padang Pariaman banyak dana pusat yang mereka alirkan.
Disaat masyarakat sudah semakin terdidik dan informasi semakin cepat, seharusnya para anggota DPR sebagai wakil rakyat sudah harus memikirkan untuk membuat kebijakan yang lebih menguntungkan rakyat, bukan hanya keuntungan partai dan kelompok yang mengusung mereka.
Pemilihan system distrik, saya kira akan lebih adil diterapkan. Untuk DPR daerah pemilihannya di Kabupaten/kota, DPRD Provinsi daerah pemilihannya di kecamatan dan DPRD kabupaten/kota daerah pemilihannya di Desa. Dengan demikian setiap rakyat daerah akan punya wakilnya diparlemen. Bagaimanapun anggota parlemen yang berasal dari daerah pilihannya akan mengerti dan memahami serta punya kedekatan emosional dengan masyarakat yang diwakilinya.
Sistim distrik ini akan membuat partai politik lebih berdayaguna karena mereka harus punya ranting sampai ke desa sebagai ujung tombak dalam pengkaderan. Jika pengkaderan berjalan baik, maka kwalitas parlemen akan semakin baik. Masyarakat akan semakin terperhatikan. (Elfizon Amir)