SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berencana menetapkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon (paslon) dalam Pilgub Jatim 2018 sebesar Rp416 milyar. Namun batasan tersebut masih akan dibicarakan pada masing-masing tim kampanye paslon.
“Kita memperkirakan batasan yang paling besar yang kita tawarkan sekitar Rp416 milyar. Itu yang paling besar yang bisa digunakan, saya memberi kesempatan kawan-kawan tim paslon, kalau terlalu besar kita akan turunkan, kalau terlalu rendah kita akan sesuaikan dengan kesepakatan,” kata Eko Sasmito dalam konferensi pers di KPU, Kamis (8/2) pagi.
Eko mengatakan batasan dana kampanye juga akan disampaikan ke Bawaslu.
“Nanti ada dana kampanye digunakan sebagai misalnya untuk pertemuan umum, pertemuan terbatas, pemasangan bahan-bahan kampanye itu dilakukan juga. Ini tentu saja sudah kita tawarkan kepada tim paslon, termasuk pada Bawaslu,” jelasnya.
Kesepakatan besaran batasan dana kampanye itu masih belum final, KPU terbuka untuk menyesuaikan kebutuhan tim paslon.
“Patut diketahui, di Jatim, dengan tingkat pemilih yang mencapai 31 juta pemilih, tentu membutuhkan dana kampanye cukup besar, butuh juga metode kampanye yang mampu mempersuasi masyarakat Jatim,” pungkasnya. (Luh/Hrn)
