JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan usulan Menteri Agama Lukman Hakim terkait pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat hanyalah wacana.
“Itu wacana. Hanya wacana,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (7/2).
Menurut Kalla jika pemotongan gaji PNS untuk zakat itu diberlakukan, tidak memaksa.
“Kalaupun itu terjadi itu bukan wajib. Hanya sukarela. Kita masih wacana,” kata Kalla
Baca juga: Menag: ASN Bisa Tolak Gajinya Dipotong untuk Zakat
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Negara, Senin (5/2), mengatakan, sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Baca juga: Gaji ASN Dipotong untuk Zakat, Ini Tanggapan Menkeu
“Aturan ini bukan bersifat wajib, sehingga jika ada PNS tidak bersedia gajinya dipotong, mereka bisa mengajukan keberatan,” kata Lukman Hakim, Senin (5/2).
Menurut Lukman potensi zakat PNS sangat besar karena jumlah PNS di Indonesia tercatat lebih dari 4 juta orang. (SU02)
Mgkn bpk lebih mengerti zakat dan aturannya.
Jangan spt dana haji.