JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah akan menaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen pada 1 Januari 2018. Kenaikan ini lebih rendah dibanding tahun lalu sebesar 10,54 persen.
Keputusan menaikan tarif cukai rokok ini diambil dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10). Jokowi menjelaskan, kenaikan cukai rokok ini dilandasi berbagai pertimbangan. Salah satunya, dampak rokok bagi kesehatan. Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok juga untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Ada banyak pertimbangan. Petani banyak yang kerja di pabrik rokok, dari sisi kesehatan juga. Semua menjadi pertimbangan,” kata Jokowi, di Jakarta, Kamis (19/10).
Kenaikan tarif cukai rokok ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap target penerimaan cukai sebesar Rp155,4 triliun dalam Rancangan Anggaran ‎Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018. Di mana, CHT diharapkan dapat menyumbang sebesar Rp148,23 triliun.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno  berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan tersebut. Mengingat setiap kenaikan cukai berpotensi menurunkan daya serap produk rokok yang selanjutnya juga akan menurunkan daya serap tembakau.
“Efek kenaikan cukai selalu berantai ke arah  daya serapbtembakau dan tenaga kerja. Sebaiknya kalau toh cukai harus naik, sebesar inflasi tahunan atau sekitar 5-6 % per tahun,” kata dia. (Achmad/Hrn).
