JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI pada 19 Juli 2017 lalu oleh Kementrian Hukum dan HAM.
“Pada intinya memohon kepada pengadilan untuk membatalkan putusan pencabutan tersebut atas beberapa pertimbangan,” ujar juru bicara HTI, M. Ismail Yusanto, di Jakarta, Jumat (13/10).
Ismail mengatakan, gugatan HTI diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Ada beberapa substansi pokok dalam gugatan tersebut. Pertama, keputusan membubarkan HTI tidak memenuhi asas-asas tata laksana pemerintahan yang baik diantaranya kecermatan karena melanggar UU dan peraturan yang lain, yaitu tentang hak untuk menyampaikan pendapat dan hak untuk didengar dan diperlakukan sama di muka hukum.
Selain itu, pemerintah melanggar asas keterbukaan, sebab HTI tidak diberitahukan apa kesalahan dan dasar keputusan itu.
“Kami menilai ‎ada kesewenang-wenangan dari pemerintah karena pemberian sanksi tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Ismail.
Kedua, putusan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum. Di mana siapa saja yang dituduh mestilah mendapat kesempatan untuk membela diri. Sementara dalam putusan itu, pemerintah tidak pernah memberi kesempatan kepada HTI untuk mengklarifikasi tuduhan pemerintah.
“Pemerintahlah yang menuduh dan langsung mengambil kesimpulan dan memberi sanksi kepada HTI,” kata dia.
Hingga hari ini, lanjut Ismail, HTI tidak mengetahui apa yang dipersalahkan karena memang juga tidak ada pengadilan. Padahal selama ini HTI dalam melakukan kegiatan selalu sesuai dengan koridor hukum dan prosedur.
“Tidak pernah ada surat teguran atau peringatan yang diterima HTI dari pemerintah atau aparat keamanan baik di Pusat maupun Daerah atas kegiatan tersebut. Artinya HTI tidak pernah dinilai melanggar hukum,” kata dia.
Diharapkan dalam waktu sekitar 2 pekan ada panggilan untuk proses lebih lanjut atas gugatan tersebut. HTI optimis bakal memenangkan gugatan karena putusan pemerintah tersebut sangat sewenang-wenang.‎ Di samping memohon pembatalan putusan pencabutan, kuasa hukum juga memohon penundaan putusan pencabutan status BHP hingga didapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.Â
“Bila permohonan ini dipenuhi, maka status hukum HTI pulih kembali hingga didapat putusan lain,” tukasnya.
(Achmad/SU02)