JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sebanyak 500 aparatur sipil negara (ASN) diduga melakukan pelanggaran terkait ketidaknetralannya dalam Pilkada Serentak 2018.
“Ada beberapa daerah yang cukup banyak. Kurang lebih (ada) 500 pelanggaran ASN yang sudah kami tindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Mabes Polri Jakarta, Senin (25/6).
Ia menambahkan pihaknya telah melakakukan proses penyidikan terkait adanya oknum ASN yang tidak netral.
“Satu kali masuk pidana, maka ada beberapa kasus yang sudah kami proses sampai penyidikan. Tapi lebih banyak soal ASN dalam kategori administrasi,” imbuhnya.
Bagi ASN yang melanggar kategori administrasi ia menjelaskan akan diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini sesuai mekanisme undang-undang yang sudah mengatur, bahwa jika ada pelanggaran administrasi ASN akan ditindaklanjuti oleh KASN.
“Dan KASN saya kira sudah responsif, sudah banyak yang direkomendasi oleh KASN kepada PTK, yaitu di daerah masing-masing. Tinggal eksekutornya ada di PPK masing-masing provinsi,” jelas Abhan. (Su02)
kayakx baru terjadi di rezim ini
@fariomeda Nah loh