MANADO, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara memerintahkan semua jajaran di kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah untuk patroli mengantisipasi praktik politik uang.
“Seluruh jajaran Bawaslu kabupaten dan kota dari kecamatan sampai pengawas lapangan kami perintahkan untuk melakukan patroli, mengantisipasi politik uang oleh pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda di Manado, Senin (25/6).
Daerah yang melaksanakan pilkada di Sulut, yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolmong Utara.
Selain itu, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kota Kotamobagu.
Ia mengingatkan seluruh pasangan calon maupun tim pemenangan agar tidak melakukan praktik politik uang pada pilkada serentak 27 Juni 2018.
“Saat masa tenang dan hari pemungutan suara kami peringatkan kepada pasangan calon atau tim pemenangan untuk tidak melakukan praktik politik uang,” ujarnya.
Ia mengatakan, menjadi kewajiban dari seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan praktik tersebut.
“Apalagi seluruh pasangan calon di enam kabupaten serta kota yang melaksanakan pilkada di Sulut telah mendeklarasikan menolak politik uang,” ujarnya.
Dia menuturkan, pasangan calon yang masih nekat akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan politik uang yakni hukuman pidana kurungan badan 3 sampai 7 tahun, dan yang menerima uang akan dipidana 3 tahun.
“Sanksi lainnya bagi pasangan calon yang melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif akan dikenakan sanksi diskualifikasi,” katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut melakukan pengawasan pada pilkada ini, dan melaporkan ke pengawas dari tingkat desa/kelurahan sampai ke kabupaten/kota jika ada praktik politik uang di masyarakat. (Ant/Su02)