WASHINGTON, SERUJI.CO.ID — Tak butuh 24 jam setelah Mahkamah Agung AS mempermalukannya, Presiden Donald Trump sudah menyerang balik. Jumat (20/2/2026) malam waktu Washington, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif impor 10 persen untuk seluruh negara di dunia — termasuk mitra dagang terbesar AS sekalipun. Satu langkah yang mengubah peta perdagangan global dalam semalam.
🔴 Fakta Cepat: Apa yang Baru Saja Terjadi?
| Poin | Detail |
|---|---|
| Dasar Hukum | Section 122, Trade Act of 1974 — bukan IEEPA yang dibatalkan SCOTUS |
| Besaran Tarif | 10% flat untuk semua negara, di atas tarif normal yang berlaku |
| Berlaku Efektif | 24 Februari 2026, pukul 00.01 ET |
| Durasi | Maksimum 150 hari (berakhir ±24 Juli 2026) — kecuali diperpanjang Kongres |
| Batas Tarif | Maksimum 15% di bawah Section 122 (saat ini dipakai 10%) |
| Proyeksi Pendapatan | ±USD 800 miliar selama 10 tahun (Tax Foundation) |
Dari Oval Office, Langsung ke Seluruh Penjuru Bumi
Dalam unggahan Truth Social-nya, Trump menulis bahwa ia baru saja menandatangani tarif global 10% dari Oval Office — sebuah kehormatan besar, begitu ia mengklaimnya.
Tarif baru ini berlaku mulai 24 Februari pukul 00.01 waktu ET, berdasarkan lembar fakta resmi Gedung Putih.
Ini bukan sekadar gertakan. Ini adalah manuver hukum yang disiapkan matang dalam hitungan jam setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif berbasis IEEPA. Section 122 belum pernah sekalipun digunakan presiden AS mana pun untuk mengenakan tarif — Trump menjadi yang pertama dalam sejarah.
Namun ada jebakan yang disadari Trump sendiri: tarif di bawah Section 122 dibatasi maksimum 15% dan hanya berlaku 150 hari — setelah itu membutuhkan persetujuan Kongres untuk diperpanjang.
