MENU

Prabowo Teken Perjanjian Dagang AS, Sertifikasi Halal Indonesia Disingkirkan Demi Diskon Tarif?

📌 PASAL 2 — Article 2.9(4–5): Pengakuan Otomatis Lembaga Sertifikasi Halal AS

“Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan.”

Artinya secara praktis: BPJPH wajib mengakui dan mempercepat pengakuan lembaga sertifikasi halal yang beroperasi di AS — dan setelah diakui, lembaga tersebut bisa mensertifikasi produk halal untuk pasar Indonesia tanpa persyaratan tambahan apa pun.

Ini berarti produk yang mendapat label halal dari lembaga AS bisa langsung masuk pasar Indonesia. Siapa yang mengawasi standar audit lembaga AS tersebut? Apakah standar penyembelihannya sama dengan fatwa MUI? Apakah auditnya setara dengan standar BPJPH? Dokumen ART tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan ini.

Sebagai perbandingan: saat ini, dari seluruh dunia, MUI hanya mengakui sekitar 45 lembaga sertifikasi halal luar negeri — dan proses pengakuan itu berlangsung ketat dengan standar evaluasi yang panjang.

ART meminta Indonesia “mempercepat” proses ini untuk lembaga AS secara khusus — sebuah perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada negara lain mana pun.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER