Jangan Salah Alamat: PPPK Terancam Dipecat Bukan karena Kebijakan Prabowo, Inilah Penyebabnya

Kesimpulan: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Menyederhanakan masalah ini menjadi “salah Prabowo” adalah cara yang mudah secara politis, tapi tidak jujur secara faktual. UU HKPD No.1/2022 adalah produk legislasi era Presiden Joko Widodo yang disepakati bersama DPR yang masa itu dikuasai koalisi partai PDI-Perjuangan.

Kebijakan rekrutmen PPPK massal adalah keputusan pemerintah pusat lintas periode, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan pemangkasan TKD adalah respons fiskal terhadap kondisi APBN yang tertekan, keputusan yang dampaknya memang jatuh lebih berat di era Prabowo, tapi akarnya jauh lebih panjang.

Yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan siapa yang salah, melainkan 9.000 tenaga honorer yang baru diangkat jadi PPPK di NTT, ribuan PPPK di Sleman, dan jutaan honorer yang diangkat menjadi PPPK di seluruh Indonesia, yang kini berada di persimpangan antara kewajiban hukum daerah dan janji negara kepada mereka.

Mereka bukan korban satu presiden—mereka adalah korban sistem yang tidak pernah diselesaikan dengan tuntas oleh siapa pun yang berkuasa.


Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan sumber-sumber primer termasuk teks UU No.1/2022 tentang HKPD, laporan KPPOD. Artikel ini tidak mewakili pandangan politik tertentu dan tidak berpihak kepada partai atau tokoh mana pun.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER