JAKARTA, SERUJI.CO.ID — Bagi para ibu yang selama ini was-was melihat anak-anaknya asyik berselancar di TikTok dan Instagram tanpa batas waktu dan tanpa penjagaan, ada kabar besar hari ini: mulai besok, Sabtu 28 Maret 2026, negara resmi turun tangan. PP Tunas berlaku 28 Maret, dan ini bukan sekadar wacana.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan 28 Maret 2026 sebagai tanggal pemberlakuan tahap pertama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal luas sebagai PP TUNAS. Aturan teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Apa Itu PP Tunas dan Mengapa Ini Penting bagi Ibu?
PP TUNAS adalah regulasi yang mewajibkan platform digital membatasi atau menonaktifkan akun milik anak-anak berdasarkan tingkat risiko layanan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.

Artinya sederhana: jika anak Anda belum berusia 16 tahun dan memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti TikTok atau Instagram, akun tersebut berpotensi dinonaktifkan secara bertahap mulai besok.
Menteri Meutya Hafid menjelaskan jumlah anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta anak — jauh lebih besar dibandingkan Australia yang telah menerapkan aturan serupa pada Desember lalu dengan jumlah 5,7 juta orang. Dengan skala sebesar ini, Indonesia resmi menjadi negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas dan berskala besar dalam perlindungan anak di ruang digital.
8 Aplikasi yang Wajib Blokir Akun Anak Mulai 28 Maret 2026
Pada tahap pertama implementasi, ada delapan platform digital yang menjadi sasaran utama. Seluruh platform ini masuk kategori berisiko tinggi karena memiliki fitur yang berpotensi membahayakan anak, seperti infinite scroll, rekomendasi konten algoritmik, dan interaksi bebas dengan pengguna asing.
| No | Platform | Kategori | Status Per 28 Maret |
|---|---|---|---|
| 1 | TikTok | Media Sosial / Video | Wajib Blokir <16 tahun |
| 2 | Media Sosial / Foto | Wajib Blokir <16 tahun | |
| 3 | YouTube | Platform Video | Wajib Blokir <16 tahun |
| 4 | Media Sosial | Wajib Blokir <16 tahun | |
| 5 | Threads | Media Sosial / Teks | Wajib Blokir <16 tahun |
| 6 | X (Twitter) | Media Sosial / Teks | Sudah mulai 27 Maret |
| 7 | Bigo Live | Live Streaming | Wajib Blokir <16 tahun |
| 8 | Roblox | Game / Sosial | Wajib Blokir <16 tahun |
Menariknya, platform X telah mengambil langkah lebih awal dengan menyesuaikan kebijakan internal mereka. Mulai 27 Maret 2026, tepat sehari sebelum aturan resmi berlaku, X secara resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun dan mulai menonaktifkan akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap.
