JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini langsung memicu kehebohan di masyarakat, bahkan sempat dianggap hoax sebelum akhirnya dikonfirmasi berlaku. Antrean panjang kendaraan pun terpantau di berbagai SPBU di sejumlah kota besar sejak malam sebelum aturan diberlakukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini sekaligus mencabut aturan lama yang berlaku sejak 2020.
Latar Belakang: Perang Timur Tengah Jadi Pemicu
Pembatasan BBM subsidi ini bukan tanpa alasan. Dalam konsiderans beleid tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini lahir dari Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026, yang membahas langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi akibat konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah — khususnya operasi militer Amerika Serikat terhadap Iran yang berdampak pada ketegangan di Selat Hormuz.
Disusul Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026, pemerintah memutuskan pengendalian distribusi harus segera dikunci dalam bentuk keputusan resmi BPH Migas.
“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” demikian tertulis dalam pertimbangan beleid tersebut.
Rincian Aturan: Berapa Liter yang Boleh Dibeli?
Pemerintah menetapkan batas harian pembelian BBM bersubsidi per kendaraan. Berikut rincian lengkapnya:
Pertalite (RON 90 / JBKP)
| Jenis Kendaraan | Maks. Pembelian/Hari |
|---|---|
| Kendaraan pribadi/umum roda 4 (angkutan orang/barang) | 50 liter |
| Kendaraan pelayanan umum (ambulans, jenazah, damkar, sampah) | 50 liter |
Solar Subsidi (JBT Gas Oil)
| Jenis Kendaraan | Maks. Pembelian/Hari |
|---|---|
| Kendaraan pribadi/umum roda 4 (angkutan orang/barang) | 50 liter |
| Kendaraan umum roda 4 (angkutan orang/barang) | 80 liter |
| Kendaraan umum roda 6 atau lebih (truk besar, bus) | 200 liter |
| Kendaraan pelayanan umum (ambulans, jenazah, damkar, sampah) | 50 liter |
Catatan: Kendaraan roda dua (motor) tidak disebutkan dalam aturan pembatasan ini, sehingga pembelian Pertalite untuk sepeda motor belum diatur dalam beleid tersebut.
Wajib Catat Nomor Polisi, Kelebihan Dikenai Tarif Non-Subsidi
Selain membatasi volume, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi. PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pengisian BBM bersubsidi.
Jika pembelian melebihi kuota yang telah ditetapkan, kelebihan volume tersebut tidak akan mendapatkan subsidi pemerintah. Volume kelebihan itu akan dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) atau BBM non-subsidi — artinya harganya mengikuti harga pasar.
Pertamina juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BPH Migas setiap tiga bulan sekali, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BBM Non-Subsidi Tidak Terdampak
Kebijakan pembatasan ini hanya berlaku untuk BBM bersubsidi dan BBM penugasan. Jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95), Dexlite, dan Pertamina Dex tidak dikenakan pembatasan volume dan tetap dijual mengikuti mekanisme harga pasar.
Harga Pertalite saat ini tetap Rp 10.000 per liter, dan Solar subsidi tetap Rp 6.800 per liter. Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi dalam kebijakan ini.
Sempat Dianggap Hoax, Lalu Ramai Antrean di SPBU
Sebelum aturan resmi dikonfirmasi, dokumen Keputusan BPH Migas ini terlebih dahulu beredar di kalangan media dan media sosial pada 31 Maret 2026, sehari sebelum diberlakukan. Hal ini memicu kebingungan di masyarakat karena awalnya BPH Migas belum memberikan pernyataan resmi.
Inspektur Jenderal ESDM Yudhiawan Wibisono sempat meminta masyarakat bersabar. “Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang beredar masih belum jelas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Namun kepanikan telanjur meluas. Di Makassar, antrean panjang kendaraan memenuhi sejumlah SPBU utama sejak malam hari. Seorang sopir truk ekspedisi asal Luwu, Dani, mengaku sudah mengantre sejak pukul 11.00 Wita demi mengisi tangki penuh sebelum aturan berlaku.
“Saya dengar di media sosial katanya besok harga naik, jadi lebih baik saya isi full sekarang,” ujar Dani.
Dampak: Ojol dan Angkutan Umum Paling Tertekan
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kebijakan ini akan paling berat dirasakan oleh pengemudi transportasi online.
“Yang paling terdampak dari pembatasan pembelian BBM adalah angkutan umum seperti taksi online. Artinya ada implikasi jumlah konsumen taksi online yang bisa dilayani, atau trip yang berkurang,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).
Ketua Umum Garda Indonesia, organisasi pengemudi ojek online, Raden Igun Wicaksono menyebutkan lebih dari 95% pengemudi ojol menggunakan BBM bersubsidi.
“Stabilitas pasokan menjadi kunci menjaga pendapatan harian,” katanya.
Bhima juga mengingatkan bahwa pembatasan ini terjadi tepat di saat daya beli kelas menengah sedang melemah pasca-Lebaran. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus menertibkan kebocoran solar subsidi yang dinikmati perusahaan tambang dan sawit, ketimbang memperketat akses masyarakat rumah tangga.
Pelaku UMKM seperti pedagang keliling, jasa antar, dan nelayan kecil yang bergantung pada BBM subsidi juga terancam terpukul. Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa pembatasan justru membuka celah bagi penimbunan dan peredaran BBM ilegal jika pengawasan di lapangan tidak ketat.
Kebijakan Dikaji Ulang Tiap 3 Bulan
Pemerintah menegaskan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Artinya, batas kuota harian yang ditetapkan saat ini bisa berubah, baik diperketat maupun dilonggarkan, bergantung pada perkembangan situasi energi global dan kondisi konflik di Timur Tengah.
Keputusan ini sekaligus mencabut aturan lama yakni SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Bagi konsumen, pastikan setiap pengisian BBM bersubsidi selalu menyertakan nomor polisi kendaraan yang valid. Pembelian melebihi kuota harian akan dikenakan harga non-subsidi secara otomatis.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan data dari sumber-sumber resmi dan terpercaya. SERUJI.CO.ID tidak bertanggung jawab atas perubahan kebijakan yang terjadi setelah artikel ini diterbitkan.
