MENU

Jadi Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Inilah Pengakuan Dahnil Anzar di Persidangan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Koordinato Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku bahwa dirinya kaget dan marah saat mendapat informasi Ratna Sarumpaet dianiaya orang tak dikenal di Bandung.

“Reaksinya kaget dan tentu saja marah karena Ratna dikenal sebagai penggiat HAM dan perempuan berani,” kata Dahnil saat menjadi saksi di sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

Bukan hanya dirinya, ungkap Dahnil, tapi seluruh tim BPN Prabowo-Sandi juga turut kaget dan marah, mengingat Ratna bagian dari BPN saat itu sebagai salah satu Juru Kampanye Nasional.

Dahnil: Tahu Berita Ratna Dianiaya, Prabowo Langsung Ingin Menjenguk

Ratna Sarumpeat saat bertemu Prabowo menyampaikan peristiwa pengeroyokan yang dihadapinya, Selasa (2/10/2018). (foto:istimewa)

Dahnil mengatakan saat mengetahui berita bahwa Ratna dianiaya pada tanggal 1 Oktober 2018 malam, Prabowo langsung ingin menjenguk dan melihat langsung kondisi Ratna pascapenganiayaan.

Sehingga, terang Dahnil, terjadilah pertemuan tanggal 2 Oktober 2018 di Lapangan Polo, Sentul, Bogor yang dihadiri oleh Prabowo, Amien Rais, Nanik S. Deyang, Said Iqbal, dan Ratna Sarumpaet.

Tujuan Prabowo Adakan Konpres Adalah Untuk Sampaikan Sikap BPN

Fadli Zon menjenguk Ratna Sarumpeat di Rumah Sakit di Jakarta, Ahad (30/9/2018). (foto:@fadlizon)

Dahnil juga menceritakan tujuan diselenggarakannya konferensi pers pada saat diceritakan oleh terdakwa Ratna bahwa dirinya dianiaya oleh beberapa orang di Bandung, dibawa ke dalam mobil, dan ditinggalkan di suatu tempat.

“Tujuan diadakannya konferensi pers adalah untuk menyampaikan sikap BPN terkait penganiayaan yang dialami oleh salah satu anggota dan juga penggiat HAM,” kata Dahnil.

Dahnil Mengaku Kembali Kaget Saat Ratna Akui Berbohong Soal Penganiayaan Dirinya

Dahnil Azhar
Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjutak, di kantor DPP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 28/9/2017 (Foto: Achmad/SERUJI)

Dahnil juga menyampaikan reaksinya kembali kaget setelah mengetahui bahwa Ratna telah berbohong tentang penganiayaan yang terjadi pada dirinya.

“Setelah tahu kaget dan tidak memperkirakan karena percaya terhadap dedikasi dan komitmen Ratna tentang HAM dan keadilan,” ujar Dahnil.

Sebagaimana diketahui, atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER