Yang Harus Segera Dijawab Pemerintah
Sebelum ART diratifikasi DPR RI, ada lima pertanyaan mendesak yang wajib dijawab pemerintah secara terbuka kepada publik:
Pertama, berdasarkan mekanisme apa AS diakui sebagai negara dengan perlindungan data “memadai” jika LPPDP belum berdiri dan PP turunan UU PDP belum terbit? Kedua, apakah klausul non-diskriminasi digital ART berkonflik dengan Perpres No. 32/2024 tentang Publisher Rights — dan jika konflik, mana yang berlaku?
Ketiga, apakah data WNI yang sudah mengalir ke server AS terlindung dari akses intelijen AS berdasarkan FISA Section 702? Keempat, apa mekanisme pengaduan dan ganti rugi bagi WNI jika datanya disalahgunakan di yurisdiksi AS?
Kelima, mengapa negosiasi klausul digital ini tidak melibatkan konsultasi publik atau hearing DPR sejak awal?
Kesimpulan: Harga Sebuah Deal
Perjanjian ART membawa berita baik yang nyata: tarif 19%, 1.819 produk bebas bea masuk, dan fondasi hubungan dagang yang lebih terstruktur. Namun di balik angka-angka itu, Indonesia telah membayar dengan sesuatu yang nilainya jauh lebih sulit diukur secara ekonomi: kedaulatan atas identitas digital 277 juta warganya.
Jika data adalah “minyak baru” peradaban digital, maka Indonesia baru saja membuka sumur minyak itu untuk pihak asing — dengan iming-iming harga ekspor yang lebih murah. Dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa setelah sumur itu dibuka, kendali atasnya bisa kembali sepenuhnya ke tangan Indonesia.
DPR RI kini memegang kunci terakhir: ratifikasi. Proses itu harus menjadi ruang untuk mempertanyakan, merevisi, atau bahkan meminta renegosiasi klausul digital ini — sebelum ia menjadi undang-undang yang tidak bisa lagi diubah.
Sumber terverifikasi: Tempo.co, Gelora.co (CNBC Indonesia), ANTARA News, Detik News, Melekmedia.org, Dewan Pers (dewanpers.or.id), Kementerian Koordinator Perekonomian RI (ekon.go.id), Whitehouse.gov — Juli 2025 & Februari 2026.
