MENU

Data 280 Juta WNI Dijual Demi Tarif? Ancaman Bagi Kedaulatan Digital Indonesia dalam Perjanjian Prabowo-Trump

🗣️ Suara Perlawanan: Siapa Saja yang Menolak?

1. LBH Pers dan PurpleCode Collective

LBH Pers dan PurpleCode Collective menilai kesepakatan ini sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap hak privasi dan kedaulatan digital warganya. Pengacara Publik LBH Pers Gema Gita Persada menyebut komitmen pemerintah untuk memindahkan data pribadi ke AS sebagai langkah yang berisiko tinggi — karena data pribadi bukan aset atau komoditas yang bisa dipertukarkan dalam perjanjian dagang, melainkan hak fundamental yang melekat pada individu.

Gema secara khusus mempertanyakan dasar hukum pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai — hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah yang menetapkan standar penilaian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 UU Perlindungan Data Pribadi. Ia juga menyoroti bahwa AS dikenal sebagai salah satu negara dengan praktik pengawasan massal paling invasif secara global.

2. Imparsial

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan data pribadi warga negara tidak boleh dijadikan objek kesepakatan perdagangan atau ekonomi antarnegara. “Kedaulatan data pribadi adalah bagian dari kedaulatan negara. Presiden Prabowo berpotensi menyerahkannya kepada pihak asing,” kata Ardi.

Imparsial menilai klausul tersebut bertentangan dengan prinsip HAM, khususnya hak atas privasi — dan mendesak pemerintah membatalkan klausul ini.

3. Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar memperhatikan ketentuan UU PDP dalam merealisasikan kesepakatan ini. “Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Puan. Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan cara implementasi perlindungan data dalam kerangka ART.

4. Pakar Keamanan Siber: CISSReC

Pakar keamanan siber sekaligus Chairman CISSReC Pratama Persadha menilai kesepakatan transfer data berpotensi membuang sebagian kontrol data vital terhadap keamanan nasional. “Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang,” ujar Pratama.

5. Dewan Pers dan Kalangan Pers Nasional

Dewan Pers, meski tidak secara langsung menyerang klausul ART, telah lebih dulu menyuarakan kekhawatiran senada. Dalam Deklarasi Pers Nasional 2026 yang ditandatangani 8 Februari 2026, insan pers mendesak pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, dan mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang demi kedaulatan digital nasional.

PWI bersama Dewan Pers dan berbagai organisasi media juga mendesak agar pengembang teknologi AI dan platform digital memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik sebagai data pelatihan sistem mereka. Dalam konteks ART yang membuka pintu lebar bagi platform digital AS, desakan ini menjadi kian relevan dan mendesak.

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan bahwa negara harus hadir melalui regulasi yang adil dan tegas untuk melindungi kedaulatan pers dan kedaulatan digital, tanpa mengganggu independensi media.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER