JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kabar yang menggemparkan dunia remaja Indonesia akhirnya resmi: pemerintah akan menonaktifkan akun TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Roblox, dan platform digital lainnya milik pengguna yang belum genap berusia 16 tahun, mulai 28 Maret 2026.
Bukan wacana, bukan hoaks — ini kebijakan nyata yang sudah ditandatangani dan siap diberlakukan. Kalau kamu atau adikmu belum 16 tahun dan punya akun di platform-platform itu, bersiaplah hadapi kenyataan pahit ini.
Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak — atau yang lebih dikenal dengan nama “PP TUNAS” (singkatan dari “Tunggu Anak Siap”).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan ini diterbitkan pada Jumat, 6 Maret 2026, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang paling tegas dalam perlindungan anak di ruang digital.

Dalam pernyataan resminya, Meutya tidak berbasa-basi. Ia menyebut kondisi anak Indonesia di dunia digital saat ini sebagai situasi darurat:
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
Pernyataan keras ini bukan tanpa alasan — data di balik kebijakan ini cukup mencengangkan dan membuat siapa pun yang membacanya berpikir dua kali tentang betapa berbahayanya internet tanpa pengawasan bagi anak-anak.
