😱 TikTok, Instagram, YouTube Diblokir Buat Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026 — Ini Fakta Lengkapnya!

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kabar yang menggemparkan dunia remaja Indonesia akhirnya resmi: pemerintah akan menonaktifkan akun TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Roblox, dan platform digital lainnya milik pengguna yang belum genap berusia 16 tahun, mulai 28 Maret 2026.

Bukan wacana, bukan hoaks — ini kebijakan nyata yang sudah ditandatangani dan siap diberlakukan. Kalau kamu atau adikmu belum 16 tahun dan punya akun di platform-platform itu, bersiaplah hadapi kenyataan pahit ini.

Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak — atau yang lebih dikenal dengan nama “PP TUNAS” (singkatan dari “Tunggu Anak Siap”).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan ini diterbitkan pada Jumat, 6 Maret 2026, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang paling tegas dalam perlindungan anak di ruang digital.

larangan akun medsos anak
Menteri Komdigi Meutya Hafid saat mengumumkan regulasi larangan medsos untuk anak di bawah 16 tahun. (istimewa)

Dalam pernyataan resminya, Meutya tidak berbasa-basi. Ia menyebut kondisi anak Indonesia di dunia digital saat ini sebagai situasi darurat:

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.

Pernyataan keras ini bukan tanpa alasan — data di balik kebijakan ini cukup mencengangkan dan membuat siapa pun yang membacanya berpikir dua kali tentang betapa berbahayanya internet tanpa pengawasan bagi anak-anak.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER