Tentu saja, mempertahankan Polri di bawah Presiden bukan berarti menutup mata terhadap kebutuhan reformasi. Reformasi Polri justru harus terus dilakukan dengan lebih berani dan lebih dalam.
Dimensi reformasi itu luas. Profesionalisme penyidikan yang berbasis bukti. Akuntabilitas etik yang transparan. Pengawasan internal dan eksternal yang sungguh bekerja. Perlindungan hak asasi manusia dalam penggunaan kekuatan. Meritokrasi dalam rekrutmen dan promosi. Transparansi anggaran dan pengadaan.
Pemanfaatan teknologi tanpa mengorbankan privasi warga. Pendekatan pemolisian yang melihat warga sebagai mitra, bukan objek kekuasaan. Semua itu adalah medan reformasi yang nyata dan sering kali lebih menentukan kepercayaan publik dibanding perdebatan struktur.
Namun di tengah semua agenda itu, satu fondasi sebaiknya tetap dijaga. Struktur tanggung jawab Polri yang langsung berada di bawah Presiden. Bukan karena Presiden selalu benar, melainkan karena demokrasi membutuhkan satu pusat kendali sipil yang jelas atas kekuatan koersif negara.
Dalam kerangka kebijakan publik, posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar soal struktur birokrasi, tetapi ujian watak negara: apakah kekuasaan mampu tunduk pada tanggung jawab etik terhadap rakyat. Di negara yang pernah luka oleh kekuasaan tanpa batas, kejelasan itu bukan sekadar pilihan teknokratis. Ia adalah komitmen moral terhadap sejarah, dan janji kepada masa depan.*
Jakarta, 30 Januari 2026
REFERENSI
Goldstein, Herman. Problem-Oriented Policing. McGraw-Hill, 1979.
Bayley, David H., dan Clifford D. Shearing. The New Structure of Policing. National Institute of Justice, 2001.
-000-
