Pangkalan Bun – Sidang perdana anggota Banser Warioboro (53) yang digelar di Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (14/2/2018) siang, dianggap mengada-ada. Pasalnya, Warioboro yang merupakan karyawan kuli pembuat jamu justru dianggap sebagai pemiliknya.
Jaksa penuntut umum, Nofanda Prayudha saat membacakan dakwaan ia menyebutkan jika tersangka 1 Warioboro memberikan uang sebesar 5 juta rupiah kepada tersangka 2 Abdul Salam dan tersangka tiga Sutrisno untuk belanja bahan tradisional di pulau Jawa sebagai racikan jamu klanceng.
“Sahabat Warioboro itu pekerja, dia itu cari makan dari menguli. Mana mungkin dia punya uang sebesar itu. Dakwaan jaksa penuntut itu mengada-ada, karena bosnya itu Abdul Salam, aneh,” tegas Kasatkorcab Banser, A. Rozikin Z. usai mengikuti persidangan.
Sebagai orang yang mendapatkan amanah sebagai Kepala Satuan Koordinator Cabang Banser Kobar, Rozikin juga menyayangkan pasal yang memberatkan sahabatnya. Karena, menurutnya, pasal 97 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan itu dinilai tidak tepat.
“Bayangkan, sebagai karyawan pembuat jamu tradisional dan sudah kantongi ijin UMKM ancaman hukumannya jauh lebih berat daripada pengedar narkoba. Ini jelas pasal ngawur dan memberatkan,” tukasnya di halaman PN Pangkalan Bun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warioboro ditangkap pada 29 Oktober 2017 di rumah kecilnya desa Karang Mulya oleh anggota Polsek Pangkalan Banteng yang dipimpin langsung oleh Kapolsek. Ia bersama Abdul Salam, Sutrisno dan Kunarto malam itu diglandang beserta sebagian barang buktinya ke Mapolsek beserta sebagian barang buktinya.
Mereka dikenakan pasal 97 nomor 36 tahun 2009 undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 1.5 miliyar.
“Kami tetap akan mengawal kasus sahabat kami Wariboro sampai tuntutan kami dikabulkan yaitu dibebaskan. Kami diam bukan berarti kami tidak berani melawan ketidak adilan,” pungkasnya.