Kotawaringin Barat – Senator muda H. Muhammad Rakhman, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite III Utusan Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap kasus jamu tradisional yang menimpa anggota Banser Warioboro dan ketiga temannya divanis bebas.
“Tanpa intervensi, saya berharap kepada Majlis Hakim agar sahabat saya Warioboro dan tiga rekannya divonis bebas. Karena Majlis Hakim adalah Wakil Tuhan dalam memutus perkara,” ucap Rakhman kepada sejumlah awak media, usai menghadiri Sidang ke-5 di halaman Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah, Rabu (14/3) siang.
Kedatangan Rakhman guna memberikan suport moral atas kasus jamu yang menimpa sahabatnya Warioboro yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Dia adalah sahabat saya, karena saya juga anggota Ansor dan Banser. Kali ini kedatangan saya bukan atas nama DPD tapi anggota Ansor dan Banser,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, kasus tersebut hendaknya menjadi evaluasi bersama antara pemerintah daerah juga masyarakat.
“Semogan kejadian ini membawa hikmah. Pamda lebih kooperativ memberikan perhatian dan terhadap pelaku usaha kecil. Dan masyarakat pun kalau mau buka usaha harus mengerti dan mentaati aturan tentang perizinan,” kata Rakman yang didampingi sejumlah anggota Banser lainnya.
Selain dari pada itu, Rakhman berharap kepada pihak Kepolisian agar lebih memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tindakan boleh, kata dia, namun harus diimbangi dengan peringatan yang sifatnya membina bagi seluruh masyarakat khususnya para pelaku usaha kecil.
“Dalam kasus ini kami berharap Polisi memberikan rasa kenyaman dan keamanan bagi masyarakat. Paling tidak tindakan persuasiv dulu lah, namun karena sudah masuk di pengadilan ya bagaimana lagi, itu menjadi kewenangan dan kebijaksaan antara Jaksa dan Majlis Halim,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warioboro (53) bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Abdul Salam, Sutrisno dan Kunarto ditangkap anggota Polsek Pangkalan Banteng pada November 2017 lalu. Ia bersama tiga rekan kerjanya dijerat pasal 97 nomor 36 Undang Undang Kesehatan tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda 1.5 Miliar.
Dalam sidang kali ini, Majlis Hakim serta Jaksa Penuntut Umun (JPU) mendengarkan keterangan dari Tuti, pejabat dari Kantor PelayananTerpadu Perizinan (KPTP). Dalam kesaksiannya Tuti menjelaskan jika kewenangan soal perizinan antara kecamanatan dan kabupaten itu beda.
“Selama ini modal dibawah 50 juta menjadi kewenangan kecamatan setempat. Sedangkan modal diatasnya itu menjadi kewenangan kabupaten,” kata Tuti saat memberikan kesaksian di persidangan.
Sidang ditutup pada pukul 12 siang, namun sebelumnya Majlis Hakim mengumumkan sidang selanjutnya akan digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Â Palangka Raya.