Kotawaringin Barat – Himbauan Kapolri Jendral Tito Karnavian beberapa waktu lalu kepada bawahannya agar bersinergi dengan ormas terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah nampaknya tidak dipatuhi bawahannya.

Pasalnya, jalinan kemitraan yang selama ini terlihat baik namun juga banyak yang menganggap itu hanya dimanfaatkan belaka. Bahkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menilai jika himbauan tersebut hanya isapan jempol belaka.

“Hubungan kami dengan pihak kepolisian selama ini baik tidak ada masalah. Kami saling suport dan saling bantu dalam kegiatan positif. Namun mereka malah main tangkap kepada sahabat kami yang belum tentu bersalah,” papar A. Rozikin Z, Kasatkorcab Banser Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (14/2/2018).

Sahabat Warioboro (53) anggota Banser dari Kecamatan Pangkalan Banteng ditangkap karena membuat dan menjual jamu tradisional pada November 2017 lalu. Ia digelandang ke Mapolsek beserta barang buktinya meski sudah mengantongi ijin resmi UMKM dari Kecamatan setempat.

“Ya mestinya jika ijinnya kurang lengkap ya diarahakan dan diperingatkan terlebih dahulu. Bukan langsung main tangkap saja, toh jamu tersebut baru dibuat 2 minggu setelah ijin keluar dan yang minum bilang sehat semua karena jamu tradisional dan tidak ada korban jiwa,” sambung Rozikin.

Ungakapan senada juga dilontarkan Kepala Satuan Provos (Kasat Provos) Banser, Bin Ma’ruf. Menurutnya giat yang selama ini dilaksanakan bersama dengan pihak kepolisian dianggap tidak berbuah apa-apa.

Warioboro
Warioboro

“Saat pengamanan kami selalu bersama. Sahabat Warioboro selalu mengikuti meskipun menempuh perjalan satu jam lebih memakai sepeda motor. Giliran menjual jamu ada ijin dan itu pekerjaan halal ya langsung ditangkap,” beber Ma’ruf di tempat terpisah.

Warioboro ditangkap anggota Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Banteng dengan tuduhan tidak mempunyai ijin edar dan dianggap ilegal meski sudah mempunyai ijin resmi UMKM. Ia dan tiga temannya dikenakan pasal 97 nomor 36 tahun 2009 undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 1.5 miliar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama