Namun Nabi Muhammad SAW bersabda, “Wahai Usamah, apakan engkau berusaha memberikan pembebasan seseorang dari salah satu hukum-hukum Allah SWT ?.”
Lalu beliau berdiri dan berkhutbah dengan berapi-api di depan para shahabat. “Kaum sebelum kalian, apabila yang mencuri orang-orang terhormat, biasanya mereka ampuni. Namun, jika yang mencuri rakyat biasa, mereka terapkan hukum pidana atas pelaku yang bersangkutan. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad melakukan pencurian, pasti akan aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Betapa agung hukum Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam menegakkan supremasi hukum kepada para penegaknya. Betapa mulia sikap Rasulullah SAW dalam mencontohkan bagaimana seharusnya masyarakat dalam menyikapi penerapkan hukum, yaitu tidak boleh diadakan tawar menawar sama sekali dalam pelaksanaannya, apapun yang terjadi.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hukum pidana Islam yang ditegakkan itu jauh lebih baik bagi seluruh penghuni muka bumi ini dibandingkan hujan (rahmat yang turun) selama empat puluh hari.” (HR. An-Nasa’i).



