Biawak Perentie memiliki massa lebih dari 15 kg, massa maksimum dapat lebih dari 20 kg. Saingan mereka adalah Biawak Buaya. Biawak Buaya lebih panjang, dan sering memiliki panjang lebih dari 8 kaki, tetapi biawak perentie lebih berat dan besar daripada biawak buaya. Namun, biawak Perentie merupakan kadal yang kurus, lebih kecil daripada Komodo dan biawak air.

Biawak dalam bahasa Arab disebut Waral, bukan Dhab. Biawak (waral) sendiri termasuk golongan kadal besar dan sangat dikenal di negeri ini. Hidupnya di tepi sungai dan berdiam dalam lubang di tanah, bisa berenang di air serta memanjat pohon. Hukum memakan daging biawak (waral) adalah haram karena termasuk binatang buas sesuai dengan hadits Nabi SAW:

Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah )

Jadi, jangan disangka bahwa hukum memakan daging biawak (waral) yang termasuk binatang buas itu sama dengan makan daging dhab (hewan mirip biawak). Daging biawak hukumnya haram dimakan, sedangkan daging dhab sendiri dihalalkan oleh Nabi SAW, sebagaimana dalam hadits Khalid bin Walid RA:

Bahwa beliau masuk bersama Nabis SAW ke rumah St. Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Lantas Nabi SAW menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di dalam rumah), Beritahu Rasulullah SAW apa yang akan dimakannya. Mereka lantas berkata, Wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab. Nabi SAW pun menarik kembali tangannya. Aku berkata, Wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram? Beliau menjawab, Tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya. Khalid berkata, Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Nabi SAW memerhatikanku. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama