“Contohnya untuk urusan KIR, mau tidak mau harus dilaksanakan, sebab kendaraan itu baik punya pribadi angkutan umum baru atau lama, harus diuji kelayakannya, dan ini lumrah untuk semua moda transportasi tak terkecuali angkutan umum,” kata dia.
Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama menyebutkan bahwa langkah Kemenhub pasca terbitnya Permenhub 108/2017 dengan melakukan moratorium rekrutmen pengemudi taksi online suatu hal yang bijak.
Hal itu, disebutkannya lantaran ada kekhawatiran masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat.
“Kami melihat banyak sekali dibuka counter pendaftaran pengemudi baru, sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub. Semakin banyaknya pengemudi ini, tapi tidak seimbang antara penawaran dan permintaan,” katanya. (Ant/SU03)