MENU

Menkominfo Tegaskan Telegram Diblokir Karena Disalahgunakan

PADANG – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pemblokiran situs Telegram berdasarkan alasan dan bukti yang kuat karena telah disalahgunakan untuk menyebarkan ajaran radikal yang mengarah pada terorisme.

“Kami punya bukti yang kuat, ada lebih dari 500 halaman, mulai dari ajaran radikal, cara membuat bom, ajakan membenci aparat kepolisian, banyak!” ujar Rudiantara di Pesawat Kepresiden Boeing 737-400 TNI AU, Sabtu (15/7).

Menkominfo juga menjelaskan bahwa pemblokiran Telegram telah dikonsultasikan dan atas persetujuan tiga institusi, yakni Kemkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Jadi kita tidak asal ‘take down’, BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir,” ujarnya lagi.

Menurutnya dibandingkan penyedia fasilitas pesan instan dan media sosial lainnya, situs Telegram dianggap tidak memiliki prosedur pengaduan yang efektif sehingga menyulitkan komunikasi apabila pihaknya mendapatkan konten pesan yang berbahaya.

“Lain, misalnya, Twitter punya kantor di Jakarta, Facebook setidaknya ada di Singapura, dan semuanya bisa kita hubungi jika ada konten yang bermasalah,”  tuturnya.

Maka dari itu, Menkominfo juga telah meminta Telegram untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.

“Kalau mereka sudah buat SOP-nya bisa kita ‘review’ untuk membatalkan pemblokiran,” lanjutnya.

Kemkominfo pada Jumat (14/7) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram yang semula dapat diakses melalui PC. (HA)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Antara

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER