MENU

Berantas Konten Negatif, Pemerintah Gunakan Mesin Sensor Internet Mulai 2018

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah disibukkan dengan semakin maraknya konten negatif di dunia maya. Dalam permasalahan tersebut pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menetapkan pemenang tender untuk peralatan dan mesin sensor internet.

Mesin sensor internet yang di menangkan oleh produk pengembangan Trust+ dan akan dikelola oleh unit di bawah Direktorat Keamanan Kementerian Kominfo, nantinya akan dimanfaatkan untuk menghadang konten negatif yang bertebaran di dunia maya.

Cara kerja mesin sensor tersebut menggunakan system crawling, yang mana cukup dengan memasukkan keyword tertentu maka mesin sensor internet yang memiliki teknologi artificial intelligent (AI) ini akan melakukan crawling dan menganalisa konten yang negatif.

Mesin tersebut akan otomatis mendeteksi dengan kriteria konten negatif yang telah tertera dari IP filtering sorting, URL maupun dari isi atau konten yang disebarkan, Dianalisa otomatis yang mana yang melanggar hukum khususnya yang tertera dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkhusus yang terkait pasal 2 dan pasal 40 ayat 2.

Semuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa saat masih menggunakan cara lama, semuanya dilakukan secara manual sehingga tidak efektif dan cukup merepotkan karena semakin banyak serbuan konten negatif di internet.

“Dulu, dilakukan secara manual, dengan memantau satu per satu situs yang diduga mengandung konten negatif. Sekarang dengan memakai mesin sensor internet ini menjadi lebih efektif,” jelas Semuel.

Mesin sensor ini diperoleh pemerintah berdasarkan tender yang dimenangkan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT Inti. Sedangkan untuk pengoperasian mesin sensor internet ini, Kominfo menganggarkan Rp74 miliar setiap tahun. Termasuk juga akan merekrut sekitar 58 orang untuk mengoperasikan mesin sensor internet ini.  Nantinya, ke 58 orang itu akan masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pemasangannya paling lambat 31 Desember ini. Mulai beroperasi Januari 2018, sebelum itu tentu sudah ada uji coba dulu,” pungkas Semuel. (RoniHD/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER