Tinta Perjanjian ART Belum Kering, AS Sudah Siapkan Sanksi Tarif Baru untuk Indonesia

Apa Itu Section 301 dan Seberapa Berbahayanya?

Section 301 of the Trade Act of 1974 memberi wewenang kepada USTR untuk menghukum negara mitra secara sepihak. Caranya dengan menambah tarif di atas kesepakatan yang sudah ada — tanpa perlu persetujuan WTO terlebih dahulu.

Tarif 19 persen dari ART bisa naik lagi jika investigasi menemukan pelanggaran. Namun Greer menegaskan satu hal: komitmen negara mitra dalam perjanjian dagang — termasuk ART Indonesia — tetap menjadi pertimbangan dalam proses investigasi ini. Itu satu-satunya angin segar bagi Jakarta.

Apakah Negosiasi Prabowo Sia-sia?

Pertanyaan ini kini ramai di kalangan pengamat. Indonesia mengirim empat tim negosiasi ke Washington sejak Liberation Day tarif pada 2 April 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan terbang sendiri ke Washington pada 22 Desember 2025 demi mendorong finalisasi ART. Hasilnya memang ada — Prabowo dan Trump menandatangani ART langsung pada 19 Februari 2026.

Tapi kini tinta ART belum kering dan Indonesia sudah masuk daftar investigasi Section 301. Muncul pertanyaan serius: apakah ART hanya alat AS untuk mengunci konsesi besar dari Indonesia, sembari Washington tetap memegang tongkat tarif di tangan lain? Indonesia masih punya waktu mempengaruhi hasil investigasi via publik komentar hingga 15 April 2026 dan lobi diplomatik melalui Council of Trade and Investment bentukan ART.

Ekspor Indonesia ke AS: Taruhannya Sangat Besar

Ekspor Indonesia ke AS pada Januari–Juni 2025 mencapai 14,78 miliar dolar, tumbuh 20,71 persen. AS adalah pasar ekspor terbesar kedua Indonesia dengan kontribusi 11,52 persen dari total ekspor non-migas semester pertama 2025. Sektor padat karya paling rentan: pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan produk perikanan yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Kenaikan tarif di atas 19 persen akan langsung memukul daya saing produk Indonesia di pasar AS. Jutaan buruh industri berisiko kehilangan pekerjaan. Pemerintah perlu segera menyiapkan respons hukum dan diplomatik sebelum 15 April 2026 — itulah satu-satunya jendela resmi yang masih terbuka.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif berdasarkan data dan fakta yang telah diverifikasi. Seluruh data bersumber dari pengumuman resmi USTR, Kemenko Perekonomian RI, Sekretariat Negara RI, dan White House AS.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER