Penetapan Tersangka Gus Yaqut Dinilai Lemah: Pakar UGM dan Mantan Penyidik KPK Angkat Bicara

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penetapan tersangka Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memang sudah dikuatkan hakim lewat penolakan praperadilan pada 11 Maret 2026. Tapi ada yang luput dari sebagian besar pemberitaan: yang mempersoalkan prosedur itu bukan hanya pengacaranya!

Di ruang sidang PN Jakarta Selatan, hadir tiga pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada. Dan hadir pula suara paling mengejutkan — mantan penyidik KPK sendiri. Semuanya menyatakan hal serupa: penetapan tersangka itu bermasalah secara hukum. Dan semuanya menunjuk ke pasal yang sama.

Artikel ini bukan tentang apakah Gus Yaqut bersalah atau tidak. Itu urusan persidangan pokok perkara yang belum dimulai. Pertanyaan yang lebih spesifik dan bisa diverifikasi adalah ini: betulkah prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan hukum yang berlaku?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang terlihat di permukaan.

KUHAP Mana yang Berlaku pada 8 Januari 2026?

Ini adalah titik awal yang harus dipahami dulu, karena semua argumen lain bergantung pada jawaban pertanyaan ini. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus atas nama Gus Yaqut pada 8 Januari 2026, enam hari setelah KUHAP Baru berlaku. Hari berikutnya, 9 Januari 2026, KPK menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka.

KPK berargumen penyidikan sudah dimulai sejak Agustus 2025. Maka berdasarkan Pasal 361 huruf a KUHAP Baru, penyidikan itu harus diselesaikan dengan KUHAP lama. Inilah posisi KPK: penyidikan sudah berjalan, pakai aturan lama.

Pasal 361 ayat (1) KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)

Kubu Yaqut membantah dengan membedakan dua hal. Pertama: penyidikan atas “perkara.” Kedua: penyidikan atas “subjek tersangka.” Mellisa Anggraini menegaskan bahwa penyidikan yang khusus terhadap Yaqut sebagai subjek baru dimulai pada 8 Januari 2026. Karena itu, berdasarkan Pasal 361 huruf b KUHAP Baru, seluruh prosesnya wajib tunduk pada KUHAP Baru.

Siapa yang benar?

Pakar hukum pidana dari UGM, Mudzakkir, memilih argumen kubu Yaqut. Karena sprindik atas nama Yaqut diterbitkan 8 Januari 2026, berlaku KUHAP Baru: “Tanggal 8 itu baru proses namanya, proses penerbitan penyidikan. Jadi berlakulah yang baru.”

Tegas Mudzakkir, seluruh proses harus tunduk KUHAP Baru. Pasal 361 huruf a KUHAP 2025, menurutnya, hanya mengecualikan perkara yang sedang dalam proses penyidikan — bukan penyidikan baru yang dimulai setelah 2 Januari 2026.

Pasal KUHAP Baru Isi Norma Fakta Kasus Yaqut Terpenuhi?
Pasal 361 huruf a Perkara yang sedang dalam penyidikan diselesaikan dengan KUHAP lama Sprindik personal Yaqut terbit 8 Jan 2026 — 6 hari setelah KUHAP Baru berlaku ⚠️ Diperdebatkan
Pasal 90 ayat (1) Penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik Penetapan tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK No. 88 Tahun 2026 — bukan keputusan penyidik ✗ Tidak terpenuhi
Pasal 90 ayat (2) Surat Penetapan Tersangka ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari sejak diterbitkan Yaqut mengaku baru pertama melihat surat penetapan tersangka di ruang sidang, 11 Maret 2026 ✗ Tidak terpenuhi
Pasal 21 UU KPK (amandemen) Pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik Surat penetapan tersangka ditandatangani atas nama (a.n.) Pimpinan KPK ✗ Tidak terpenuhi

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER