Di Balik Rompi Oranye Gus Yaqut: Ini 5 Bukti Pengacara yang Tidak Pernah Dijawab Hakim

Lima Cacat Formil yang Diklaim Pengacara Gus Yaqut

Mellisa Anggraini tidak hanya menyerang substansi dari KPK. Ia masuk lebih dalam ke jantung prosedur hukum, dan menemukan apa yang ia sebut sebagai lima cacat formil yang membuat penetapan tersangka Yaqut seharusnya batal demi hukum.

Yang pertama dan paling teknis: masalah KUHAP. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Yaqut secara personal diterbitkan pada 8 Januari 2026. Pada tanggal itu, KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun KPK menggunakan rujukan KUHAP lama dan KUHAP baru, sekaligus dalam dokumen yang sama.

“KPK menyebutkan mereka menggunakan KUHAP lama,” kata Mellisa dalam persidangan 4 Maret 2026. Baginya, ketidakkonsistenan itu sendiri sudah merupakan pelanggaran kepastian hukum.

Cacat kedua: Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka. Yang ia terima hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka — dua dokumen yang secara hukum berbeda. Pasal 90 ayat (2) KUHAP Baru mewajibkan surat penetapan tersangka ditandatangani penyidik dan diserahkan kepada tersangka paling lambat satu hari sejak diterbitkan, lengkap dengan identitas tersangka, uraian perkara, dan hak-hak tersangka.

“Sampai detik ini, kami pertama kali baru melihat surat penetapan tersangka itu adalah di ruang sidang,” ungkap Mellisa kepada wartawan, 11 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa hak asasi manusia dan kepastian hukum tersangka tercantum dalam surat penetapan — bukan surat pemberitahuan.

Cacat ketiga menyentuh urutan logika penyelidikan. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8–9 Januari 2026. Namun audit BPK RI mengenai kerugian negara baru diterima KPK pada 27 Februari 2026 dan baru diumumkan hasilnya pada 4 Maret 2026. Artinya, menurut pengacara Yaqut, KPK menjadikan seseorang tersangka dengan tuduhan merugikan negara Rp622 miliar — sebelum angka Rp622 miliar itu resmi dihitung oleh lembaga berwenang.

“Penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara,” kata Mellisa dalam keterangannya, 8 Maret 2026.

Cacat keempat menyerang dasar bukti penetapan tersangka itu sendiri. Menurut Mellisa, penetapan tersangka Yaqut didasarkan pada notula ekspose — catatan rapat internal penyidik. Padahal, notula ekspose bukan alat bukti yang diakui dalam hukum acara pidana dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar penetapan tersangka.

“Notula ekspose bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas Mellisa.

Terakhir, cacat kelima menyangkut siapa yang menandatangani penetapan tersangka. Menurut Pasal 90 ayat (1) KUHAP Baru, penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Namun KPK menuangkannya dalam bentuk Keputusan Pimpinan KPK — bukan keputusan penyidik.

Tim pengacara pun menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Profesor Immanuel Sudjatmoko, yang dalam persidangan justru mengonfirmasi bahwa kewenangan pemerintahan tidak bisa diciptakan sendiri oleh pejabat, melainkan harus diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat yang sah.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER