Daging dan Unggas (Termasuk Jeroan), Produk Daging dan Unggas, Daging dan Unggas Olahan, Siluriformes, dan Produk Telur
2. Indonesia wajib mengakui pengawasan Layanan Inspeksi Keamanan Pangan USDA (FSIS) atas fasilitas daging, unggas (termasuk jeroan), produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, Siluriformes, dan produk telur AS, termasuk fasilitas gudang pendingin, untuk keperluan mengizinkan impor daging dan unggas (termasuk jeroan), produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, Siluriformes, dan produk telur AS.
3. Indonesia wajib menerima Direktori Inspeksi Daging, Unggas, dan Produk Telur (MPI) FSIS, yang mencantumkan semua pendirian yang diperiksa secara federal yang memproduksi daging, unggas, Siluriformes, dan produk telur yang diregulasi oleh FSIS, sebagai daftar resmi pendirian AS yang memenuhi syarat untuk mengekspor daging, unggas (termasuk jeroan), produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, Siluriformes, dan produk telur ke Indonesia.
4. Indonesia wajib menerima daging dan unggas AS (termasuk jeroan), produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, Siluriformes, dan produk telur yang diperiksa oleh FSIS dan disertifikasi menggunakan Sertifikat Ekspor Kelayakan Konsumsi FSIS (seri sertifikat FSIS 9060-5) atau elemen data elektronik, atau penggantinya.
5. Indonesia wajib menerima sertifikat seri FSIS Form 9060-5 yang ditandatangani secara digital yang ditandatangani oleh personel FSIS yang berwenang mana pun.
6. Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pendaftaran produk atau pendaftaran fasilitas tambahan atas daging dan unggas AS (termasuk jeroan), produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, Siluriformes, dan produk telur.
Produk Akuatik10
7. Indonesia wajib mengizinkan impor produk akuatik:
-
- ketika pengiriman disertai dengan sertifikat yang disepakati bersama yang dikeluarkan oleh National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA); dan
- untuk fasilitas pengolahan tepung ikan, dalam keadaan regulasi yang baik dengan FDA dan terdaftar oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, ketika pengiriman disertai dengan sertifikat yang disepakati bersama yang dikeluarkan oleh NOAA.
10 Produk akuatik mencakup produk perikanan AS dan turunannya tidak termasuk Siluriformes.
