MENU

Terjemahan Lengkap Perjanjian Dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) Indonesia-AS

Dokumen Resmi

Sumber Asli: Office of the United States Trade Representative (USTR) — 19 Februari 2026

Catatan: Ini adalah terjemahan tidak resmi ke dalam Bahasa Indonesia untuk keperluan informasi publik. Dokumen resmi berbahasa Inggris tetap menjadi acuan hukum yang sah.

PERJANJIAN ANTARA AMERIKA SERIKAT DAN REPUBLIK INDONESIA MENGENAI PERDAGANGAN TIMBAL BALIK

PEMBUKAAN


Pemerintah Amerika Serikat (“Amerika Serikat”) dan Pemerintah Republik Indonesia (“Indonesia”) (selanjutnya masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”),

MENEKANKAN nilai-nilai bersama mereka berupa komitmen terhadap kedaulatan, kemakmuran ekonomi, dan rantai pasokan yang tangguh;

MENGAKUI kerja sama di antara mereka, khususnya dalam hubungan perdagangan dan investasi, sebagaimana tercermin dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia mengenai Pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi, yang ditandatangani di Christchurch pada 16 Juli 1996;

BERMAKSUD untuk meningkatkan timbal balik dan manfaat bersama dalam hubungan perdagangan dan investasi bilateral mereka dengan mengatasi hambatan tarif dan non-tarif; dan

BERUPAYA untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kemitraan ekonomi mereka melalui peningkatan keselarasan dalam masalah keamanan ekonomi dan nasional di tingkat nasional maupun regional,

TELAH MENYEPAKATI hal-hal sebagai berikut:


Bagian 1. Tarif dan Kuota


Pasal 1.1: Tarif

1. Indonesia wajib menerapkan tingkat bea masuk1 atas barang-barang asal Amerika Serikat sebagaimana tercantum dalam Jadwal 1 Lampiran I.

2. Amerika Serikat wajib menerapkan tingkat tarif timbal balik yang telah direvisi atas barang-barang asal Indonesia sebagaimana tercantum dalam Jadwal 2 Lampiran I.

1 Untuk keperluan Perjanjian ini, bea masuk mencakup bea atau pungutan apa pun yang dikenakan atas atau sehubungan dengan impor suatu barang, dan setiap pajak tambahan atau bea tambahan yang dikenakan sehubungan dengan impor tersebut, namun tidak termasuk: (a) pungutan setara pajak internal yang diterapkan sesuai dengan Pasal III:2 GATT 1994; (b) biaya atau pungutan lain sehubungan dengan impor yang sesuai dengan biaya layanan yang diberikan; atau (c) bea anti-dumping atau bea imbalan yang diterapkan berdasarkan hukum suatu Pihak.

Pasal 1.2: Pembatasan Kuantitatif

Indonesia tidak boleh memberlakukan atau mempertahankan pembatasan kuantitatif, termasuk melalui penerapan lisensi impor, program neraca komoditas, atau langkah-langkah serupa, atas impor barang asal Amerika Serikat, kecuali sesuai dengan GATT 1994.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER