JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Beredar kabar, bahwa usulan nama yang akan diusung sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Sandiaga Uno yang mundur karena maju dalam Pilpres 2019, akan diundur hingga Pemilu 2019 usai.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan partai pengusung dirinya pada Pilgub DKI Jakarta 2017, yakni PKS dan Gerindra.
“Jadi begini, setuju tidak setuju, suka tidak suka, undang-undangnya mengatakan bahwa kewenangan mengajukan nama gubernur dan wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung, itu aturan perundangan,” kata Anies menjawab pertanyaan wartawan di di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Menurut Anies, dirinya sebagai warga negara, apalagi sekarang pejabat negara, harus menaati perintah undang-undang. Hal itu bukan untuk disetujui atau tidak setuju, tapi untuk dilaksanakan.
Gubernur menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundangan, untuk mengusulkan nama cawagub yang akan mendampingi dirinya, sepenuhnya wewenang partai.
“Karena itulah perintah undang-undang. Jadi saya siap untuk menjalankan apa yang menjadi perintah undang-undang dan mudah-mudahan kesepakatan antarpartai bisa tuntas,” tukas Anies.
Sebagaimana diketahui, saat ini sedang berlangsung fit and proper test terhadap para calon wakil gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu. Dari tiga nama tersebut, akan dipilih dua nama untuk diberikan kepada Anies, yang nantinya dibawa ke DPRD DKI Jakarta untuk disepakati salah satu.