JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis jumlah pengaduan yang diajukan terkait penyelenggaraan Pilkada 2017. Adapun jumlah pengaduan yang masuk hingga saat ini berjumlah 163.
“Sejak Januari hingga saat ini, kami menerima 101 laporan dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pilkada. Sementara puluhan pengaduan lain diterima sebelum tahun ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie di kantornya Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Jimly mengatakan ada sekitar 62 laporan dugaan kecurangan lain diterima DKPP pada November – Desember 2016. Menurut Jimly, jumlah seluruh pelaporan yang diterima DKPP ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara Pilkada.
Dia menambahkan, banyaknya kasus pengaduan dugaan kecurangan disebabkan tertutupnya kanal pengaduan ke beberapa lembaga pemerintah, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, ada banyak kasus yang tidak dapat diadukan. Sehingga, DKPP disebut sebagai sasaran tembak atas kejengkelan dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
“Tingginya jumlah pelaporan juga disebabkan tertutupnya kanal pengaduan di MK, karena adanya aturan yang begitu ketat dalam undang-undang dibatasi, jadi sumber masalahnya itu dan diperketat lagi oleh MK,” Ujar Jimly. Lanjutnya, “Maka yang dijadikan sasaran adalah penyelenggara pemilu dan tempatnya di DKPP. DKPP adalah tempat melampiaskan jengkel, marah, tidak adil yang dirasakan akibat penyelenggaraan Pilkada.”
Seperti diketahui, undang-undang Pilkada secara ketat membatasi persyaratan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK. Gugatan ke MK mempertimbangkan jumlah penduduk di daerah setempat dengan persentase hanya 0,5 persen sampai 2 persen.
Meski pihaknya menerima banyak masukan dari daerah, Jimly menegaskan jika tidak semua laporan akan disidangkan. DKPP akan memverivikasi ulang 163 laporan yang sudah masuk. Berdasarkan prosedur, jika tidak ada bukti kuat terhadap kecurangan atau pelanggaran, maka DKPP tidak akan menyidangkan laporan tersebut.
“Sejauh yang kami telusuri, baru ada 25 laporan yang sudah positif akan kami sidangkan. Kami harap para penyelenggara Pilkada terlapor nanti dapat mempersiapkan bukti di persidangan sesuai duduk perkara pelaporan,” kata Jimly. “Sebab, supaya jika tidak terbukti dapat melindungi kehormatan institusi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
EDITOR: Iwan Y