🔍 Anak Mau Bikin Akun TikTok? Begini Cara Verifikasi Usianya Sesuai Aturan Baru PP TUNAS 2026

SERUJI.CO.ID – “Udah bisa belum bikin akun baru?” — pertanyaan itulah yang kini ramai berseliweran di grup WhatsApp ibu-ibu dan di komentar video TikTok remaja Indonesia sejak pemerintah resmi mengumumkan aturan baru soal larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Tapi ternyata, kebijakan ini jauh lebih canggih dan kompleks dari sekadar “isi tanggal lahir terus submit.”

Ada teknologi kecerdasan buatan, ada verifikasi NIK orang tua, ada penilaian risiko platform, dan ada juga celah legal yang boleh dimanfaatkan. Artikel ini akan kupas tuntas semuanya — dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami, baik buat kamu yang masih SMA maupun buat Bunda yang penasaran nasib akun anak di rumah.

Sebelum masuk ke teknisnya, kita perlu tahu dulu dasarnya. PP TUNAS adalah singkatan populer dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Aturan turunannya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, resmi berlaku sejak 6 Maret 2026 dan akan diimplementasikan penuh mulai 28 Maret 2026. Intinya: semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib memastikan penggunanya sudah cukup umur — dan tidak bisa lagi mengandalkan kejujuran pengguna semata.

🎂 Bukan Soal Larangan Total — Ini Soal Klasifikasi Usia yang Lebih Cerdas

Ini yang sering disalahpahami. PP TUNAS bukan berarti semua anak di bawah 16 tahun diblokir total dari internet. Menteri Komdigi Meutya Hafid sendiri menegaskan: “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.”

Jadi yang kena sanksi kalau lalai bukan kamu atau orang tuamu — tapi TikTok, Instagram, dan kawan-kawannya. Mereka yang wajib memastikan sistem verifikasinya berjalan.

larangan akun medsos anak
Anak-anak di bawah 16 tahun harus jauh dari medsos berisiko tinggi – kebijakan baru untuk masa depan lebih aman!

Yang lebih menarik, PP TUNAS membagi akses berdasarkan dua kelompok usia dan dua kategori risiko platform. Anak usia di bawah 13 tahun dilarang mengakses semua platform berisiko tinggi tanpa pengecualian.

Sementara anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun masih bisa memiliki akun, tetapi dengan syarat: harus dalam pengawasan dan pembatasan tertentu yang diterapkan platform, dan wajib ada persetujuan serta kontrol dari orang tua atau wali.

Bagi yang sudah 16 tahun ke atas? Akses normal seperti biasa — tapi tetap ada fitur perlindungan yang diwajibkan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER