Jangan Salah Alamat: PPPK Terancam Dipecat Bukan karena Kebijakan Prabowo, Inilah Penyebabnya

Formula yang Selama Ini Diabaikan

Perlu dicatat bahwa formula perhitungan 30 persen bukan sekedar membagi belanja pegawai dengan total APBD. Pasal 146 UU HKPD mensyaratkan belanja pegawai pada APBD dibatasi sebesar 30 persen dari total belanja, yang dihitung dari Belanja Pegawai dikurangi tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, dibagi dengan total belanja APBD.

Artinya, tunjangan profesi guru yang bersumber dari dana transfer pusat tidak dihitung dalam formula ini, sebuah pengecualian yang sedikit meringankan daerah dengan banyak guru, namun tidak cukup untuk daerah-daerah dengan struktur kepegawaian yang gemuk secara keseluruhan.

Sebagai gambaran konkret: Kabupaten Lumajang dengan APBD Rp2,4 triliun hanya mampu mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru dari TKD) sebesar Rp734 miliar—angka itu setara 30,52 persen, nyaris menyentuh batas maksimum. Dan itu sebelum gelombang rekrutmen PPPK massal 2024–2025 menambah beban anggaran.

Solusi yang Dituntut: Revisi UU atau Formula Baru?

Di DPR, perdebatan soal solusi sudah mulai bergulir. Wakil Ketua Komisi II DPR Arse Sadikin Zulfikar menegaskan bahwa ketentuan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD baru berlaku penuh pada 2027, dan penerapannya tidak sepenuhnya kaku karena terdapat pengecualian untuk belanja yang berkaitan dengan gaji pegawai.

“Kalau memang itu untuk menggaji dan sangat dibutuhkan, ya, harus dong. Itu tanggung jawab negara dan daerah. Kalau perlu, undang-undangnya juga dikoreksi,” katanya.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Khozin, mendorong KemenPAN-RB segera memetakan daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, lalu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari formula penyelesaian.

“Dibutuhkan terobosan yang out of the box agar persoalan penggajian ini dapat diselesaikan sesegera mungkin,” ujar Khozin.

KPPOD memperingatkan: jika kepala daerah memilih menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan pajak atau retribusi daerah untuk menutup defisit belanja pegawai, hal itu dipastikan akan menimbulkan turbulensi ekonomi di daerah.

Berdasarkan simulasi KPPOD, setidaknya 28 provinsi akan menimbulkan beban bagi masyarakat jika opsi pajak kendaraan bermotor ditingkatkan. Bukan solusi, melainkan masalah baru.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER