JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Narasi “PPPK terancam dipecat karena efisiensi Prabowo” sedang ramai beredar di media sosial dan sejumlah portal berita. Framing itu menarik perhatian, tapi tidak akurat.
Fakta hukumnya justru menunjuk ke satu arah yang berbeda: akar masalahnya adalah Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), regulasi yang lahir dan ditandatangani jauh sebelum Prabowo Subianto duduk di kursi Presiden.
Dari Mana Datangnya Ancaman Ini?
Untuk memahami persoalan ini dengan jernih, kita harus membaca langsung bunyi undang-undangnya. Pasal 146 ayat (1) UU HKPD menyatakan dengan tegas: “Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.”
Artinya, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah untuk menggaji pegawai, termasuk PPPK, tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran daerahnya.
Kapan batas waktu kepatuhan ini?
Pasal 146 ayat (2) mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai dalam waktu paling lama lima tahun sejak UU diundangkan. UU HKPD disahkan pada awal 2022, artinya batas akhir penyesuaian jatuh paling lambat pada Januari 2027.
Ini bukan kebijakan baru yang muncul tiba-tiba di era Prabowo. Ini adalah kewajiban hukum yang sudah berumur tiga tahun dan sudah diketahui setiap kepala daerah sejak lama.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menegaskan: persoalan ini sebenarnya telah diprediksi sejak UU HKPD disahkan pada 2022. Dalam UU tersebut, daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan komposisi belanja agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen pada 2027.
KPPOD bahkan sudah mewanti-wanti pemerintah pusat sejak 2025 agar berhati-hati memangkas dana transfer ke daerah, karena kombinasi dua tekanan itu yang kini meledak menjadi krisis.

Penulisan berita yang bagus, meski saya bukan fanatik pendukung seseorang, tapi realitas yang terjadi seperti itu.