DIREKTUR Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril berharap, KPK mau mengusut tuntas beragam kejanggalan dalam perusakan barang bukti penyidikan tersebut. Sebab, ia menilai terdapat motif menyembunyikan informasi penting di balik perusakan itu.
“Saya yakin, motivasinya ada informasi yang disembunyikan, tentu supaya tidak terungkap. Informasinya kalau itu berupa kejahatan korupsi, tentu pelanggarannya makin serius. Ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan,” tutur Oce.
Menurut Oce Madril, KPK bisa saja memperkarakan Roland dan Harun karena menghalangi proses penyidikan.
Ia mengatakan, dengan adanya fakta perusakan barang bukti, KPK bisa mengenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Roland dan Harun.
Sebab, ulah mereka menyebabkan sebuah perkara menjadi tidak sempurna. “Bisa dikenakan tuduhan obstruction of justice,” kata dia.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, kasus suap Basuki Hariman tetap memungkinkan untuk dikembangkan.
Bahkan, ia memastikan barang bukti yang telah rusak serta BAP Kumala Dewi yang menyebut aliran dana kepada orang-orang selain Patrialis, masih ada di KPK.
Penyidikan lanjutan kasus itu bisa terjadi bila penyidik menemukan fakta baru. “Ada kasus yang berkembang, ada juga yang tidak,” kata Agus.
Liputan ini adalah hasil investigasi IndonesiaLeaks platform mandiri bagi informan publik untuk menghadirkan pemberitaan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik.
IndonesiaLeaks merupakan kolaborasi media-media ternama seperti Suara.com, Tempo, CNN, Bisnis Indonesia, Jaring.id, Jakarta Post, KBR Arif Rahman Hakim, Liputan6, dan Independen.id.
Disadur dari Suara.com
klo emang salah y harus d periksa ap y d takuti…ad rangyat. rakyat psti dukung yng benar…
Budi Gunawan aja berhenti di pra peradilan,,mungkinkah yg ini akan diusut tuntas??
Kenaaaaaaaaaa aw aw aw