WASHINGTON, SERUJI.CO.ID – Dalam keputusan bersejarah yang mengguncang pasar global, Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court AS) memutuskan bahwa sebagian besar tarif impor Presiden Donald Trump yang diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 adalah ilegal.
Chief Justice John Roberts menulis opini mayoritas, menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memberi wewenang kepada presiden untuk memungut tarif impor secara sepihak dalam skala luas dan jangka panjang.
Keputusan ini disetujui 6 Hakim, sementara tiga hakim konservatif — Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh — menyampaikan dissenting opinion.
Putusan ini membuka peluang pengembalian dana tarif hingga US$150–175 miliar kepada importir Amerika, menurut estimasi Penn Wharton Budget Model dan Reuters.
Apa yang Masih Berlaku dan Apa yang Batal?
Tarif berbasis undang-undang lain seperti Section 232 (baja & aluminium) dan Section 301 (terhadap China) tetap sah. Namun, hampir semua tarif “reciprocal” dan tarif global 10% yang menjadi andalan kebijakan “America First” Trump tidak lagi bisa diberlakukan.
Dampak Langsung ke Perjanjian Dagang RI-AS
Kemarin (19 Februari 2026), Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump baru saja menandatangani Agreement on Reciprocal Trade di Washington. Isi kesepakatan:
- AS memberlakukan tarif 19% terhadap sebagian besar barang impor dari Indonesia (turun dari ancaman awal 32%).
- Pengecualian tarif 0% untuk palm oil, kopi, kakao, dan beberapa produk strategis.
- Indonesia membuka 99% pasarnya bagi barang AS, berjanji membeli puluhan miliar dolar barang Amerika (Boeing, pertanian, energi), serta investasi US$10 miliar di AS.
Sekarang, pondasi kesepakatan itu goyah
Karena tarif 19% tersebut diterapkan melalui executive order berbasis IEEPA, putusan Mahkamah Agung praktis membuat tarif tersebut tidak bisa dilaksanakan. Barang Indonesia ke AS kemungkinan besar akan kembali ke tarif Most Favored Nation (MFN) yang jauh lebih rendah (rata-rata 0–5%).
Keuntungan Besar buat Eksportir Indonesia
- Palm oil, tekstil, apparel, sepatu, kopi, dan furnitur Indonesia akan jauh lebih kompetitif di pasar AS.
- Volume ekspor diperkirakan melonjak tajam dalam 3–6 bulan ke depan.
- Rupiah dan IHSG berpotensi menguat jangka pendek karena sentimen positif.
Tantangan bagi Pemerintah Prabowo
Meski ekspor diuntungkan, komitmen Indonesia tetap mengikat di atas kertas:
- Penghapusan tarif 99% untuk barang AS.
- Pembelian besar-besaran produk Amerika.
- Komitmen non-tarif (mineral kritis, hambatan regulasi).
Pemerintah RI kemungkinan besar akan segera mengajukan renegosiasi atau penundaan pelaksanaan sebagian komitmen, karena “quid pro quo” (tarif rendah dari AS) sudah hilang.
Respons Trump Administration
Sumber Gedung Putih mengatakan Trump akan mencari jalur hukum baru, antara lain:
- Section 122 Trade Act 1974 (tarif maksimal 15% selama 150 hari).
- Penggunaan Section 301 yang lebih luas.
Namun, proses tersebut membutuhkan waktu dan bisa digugat lagi.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Agung AS ini adalah pukulan telak bagi agenda perdagangan proteksionis Trump sekaligus berita bagus jangka pendek bagi Indonesia. Namun, ketidakpastian tetap tinggi karena pemerintahan Trump dipastikan tidak akan diam saja.
Pemerintah Indonesia disarankan segera membentuk tim khusus untuk renegosiasi agar perjanjian tetap seimbang dan tidak merugikan kepentingan nasional.
