‌.
Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil dengan nomor : 503.5/442/PB-IUMK/XI/2017 dianggap belum memenuhi unsur persyaratan ijin edar oleh pihak kepolisian.

Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto menjelaskan, tersangka ditangkap lantaran usaha yang dilakoninya diduga tak memiliki izin edar. Hal itu berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan produksi jamu. Atas dasar laporan itu pula polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Surat izin yang dikeluarkan kecamatan.

“Kami amankan tersangka dan 2.810 botol jamu klanceng dari rumahnya,” sebut Dhovan.

Karena usahanya tersebut, sambung dia, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar.

Dari keterangan tersangka, kata Dhovan, Warioboro bersama rekannya telah mulai memproduksi jamu klanceng selama 14 hari dan sudah 2 kali memproduksi jamunya tersebut. Jamu buatannya itu digunakan untuk mengobati penyakit pegal linu.

Terpisah, Warioboro membantah jika usaha yang dilakoninya tersebut ilegal. Pasalnya, sebelum memulai usaha dia telah mengajukan izin ke Kecamatan. Bermodal izin tersebut ia mulai membuat jamu di rumahnya. Terkait izin edar dan izin produksi ia menagku sama sekali tidak memahaminya.

“Saya kira ya cukup dengan izin dari kecamatan, tidak tahu jika harus mengurus izin macam-macam,” ucapnya polos.

5 KOMENTAR

  1. Berlebihan…knapa tdk ditindaklanjuti pihak terkait sih…dinkes misalnya..trus dilakukan pembinaan..itu tepatnya, jgn main asal tangkap…apalagi mereka org2 yg tdk mengerti tataaturan memulai suatu bidang usaha..harusnyaa di beri pencerahan..bukan malah polisi main unjuk gigi …kasihan rakyat kecil..byk yg bergantung periuk nasinya pada sang “Bapak tangguh ” ini..pake hati nurani dong pak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama