Pada tanggal 31 Januari 2018, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DSP PKS) mengeluarkan bayan tentang imunisasi. Bayan yang ditandatangani oleh ketua DSP PKS Dr.KH. Surahman Hidayat, MA ini dibuat untuk menjadi panduan bagi kader dan umat dalam rangka menjaga kesehatan.

Dalam mukadimahnya disebutkan, merupakan hal yang memprihatinkan  bahwa wabah difteri kembali terjadi di sejumlah negara berkembang seperti Indonesia yang merupakan negara mayoritas muslim, sementara di negara maju seperti Amerika dan Eropa sudah mulai hilang atau punah.

Atas dasar itu, sangat penting bagi PKS sebagai partai Islam untuk memberikan sikap dan pandangan yang tegas tentang masalah tersebut.

Diterangkan bahwa menjaga kesehatan merupakan hal yang fundamental dalam Islam karena merupakan bagian dari pemeliharaan jiwa. Perintah untuk menjaga jiwa berarti pula perintah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat memastikan terjaganya jiwa di antaranya:

  1. Menyuruh untuk menjaga kebersihan serta memakan dari yang baik dan halal.
  2. Melarang umat berharap terkena petaka serta menyuruh untuk berdoa agar diberi kesehatan dan keselamatan.
  3. Melarang menjatuhkan diri dalam kebinasaan atau membiarkan berada dalam ancaman bahaya
  4. Meminimalisir penyebaran penyakit. Dalam hadits sahih yang diriwayatkan dari Ibnu Hibban disebutkan bahwa di antara utusan Bani Tsaqif ada seseorang yang terkena penyakit kusta. Maka Nabi saw mengirimkan pesan kepadanya, “Pulanglah! Kami telah membaiatmu”.
  5. Melarang satu kaum memasuki wilayah wabah penyakit sebagaimana Nabi saw juga melarang kaum yang sedang terkena wabah keluar dari kampung mereka.
  6. Melarang melakukan sesuatu yang bisa mendatangkan bahaya baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Tidak ada bahaya yang menimpa diri dan tidak boleh ada bahaya yang menimpa orang lain”

Dalam bayan tersebut juga ditepis issu konspirasi yahudi yang ingin merusak generasi kaum muslimin melalui imunisasi, hal tersebut bisa dibantah dengan fakta bahwa di Israel dan negara barat sangat tinggi partisipasi masyarakat mereka dalam gerakan imunisasi.

Mengenai adanya subhat keharaman bahan vaksin, DSP PKS berpendapat bahwa ini merupakan asumsi yang memerlukan kajian pembuktian, dan sampai saat ini belum ada lembaga umum yang kredible menjelaskan tentang keharaman bahan tersebut sehingga status hukumnya kembali kepada kemubahan dasar sesuai dengan kaidah syar’iyah : hukum dasar segala sesuatu itu mubah, sampai adanya bukti yang pasti tentang keharamannya.

Diakhir bayan DSP PKS mengeluarkan sikap sebagai berikut:

  1. Status hukum (ashlul hukmi) melakukan vaksinasi/imunisasi pada dasarnya adalah mubah. Namun dalam kondisi darurat, seperti untuk mencegah wabah penyakit dan untuk melaksanakan program pemerintah, statusnya bisa naik menjadi wajib.
  2. Mengajak pada kemaslahatan merupakan bagian dari dakwah di jalan Allah yang harus diupayakan. Dalam hal ini Vaksinansi/imunisasi merupakan wasilah kemaslahatan yang bersifat fundamental bagi masyarakat.
  3. Kader dan simpatisan dihimbau pro-aktif mengajak dan menebar kebaikan sebagai wujud berkhidmat untuk ummat bangsa dan negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama