Ketika Rasulullah SAW pertama kali tiba di Madinah, beliau SAW mendapati bahwa sumber air tawar yang dimiliki oleh kaum muslimin, jumlahnya sangat sedikit dan terterbatas. Karena itu mereka tidak dapat menjalani kehidupan dengan normal dan leluasa. Saat itu ada sebuah sumur (sumber air) milik orang Yahudi. Pemiliknya sengaja menerapkan sistem jual beli, khusus bagi orang-orang Islam yang akan mengambil air dari sumurnya itu.

Maka Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mau membeli sumur ini, kemudian ia meletakkan timbanya bersama dengan timba-timba milik kaum muslimin dengan kebaikan darinya, maka ia akan berada di dalam sorga.” (HR. An. Nasa’i, 3551).

Mendengar keterangan dan motivasi dari Rasulullah SAW ini, maka Sy. Ustman bin Affan RA pun berkenan membeli sumur tersebut untuk kepentingan umat Islam.

Imam Ibnul Barr meriwayatkan bahwa Sy. Ustman RA saat menawar sumur tersebut dari pemiliknya, si pemilik hanya setuju menjual separuh haknya dari sumur itu. Maka Sy. Ustman sepakat membeli separuh hak sumur itu dengan harga 12.000 dirham.

Sejak saat itu, Sy. Ustman RA bermitra dagang dengan si Yahudi pemilik sumur dengan perjanjian hak penggunaannya sesuai yang disepakati. Maka berlakulah aturan pembagian penggunaannya secara bergilir. Pada hari ke sekian menjadi hak milik si Yahudi, sedangkan pada hari berikutnya adalah haknya untuk digunakan oleh Sy. Ustman RA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama