MENU

Awas Diblokir! Ini Cara Validasi Kartu Seluler Anda

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan registrasi kartu seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) secara resmi dimulai pada Selasa, 31 Oktober 2017.

Meskipun, menurut dia melalui sambungan telepon, Selasa pagi, registrasi kartu seluler yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017.

Periode registrasi kartu seluler diagendakan Kementerian Komunikasi dan Informatika 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Hingga posisi Senin (29/10), menurut Noor Iza, terdapat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi.

Registrasi kartu seluler dilaksanakan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.

Sementara itu, Registrasi kartu seluler lama, dapat dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri.

Untuk penyedia jasa seluler lain, lihat di halaman berikutnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER