JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengucapkan kalimat yang sama berkali-kali di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum sidang, sesudah sidang, dan setelah hakim memutus: “Seluruh prosedur, aspek formil maupun materiil, termasuk penetapan tersangka, sudah berdasarkan kecukupan alat bukti.”
Kalimat itu menjadi tameng tunggal KPK sepanjang tujuh hari persidangan praperadilan. Dan hakim mengamini: penetapan tersangka Gus Yaqut dinyatakan sah. Praperadilan ditolak. Kasus berlanjut.
Tapi ada pertanyaan yang jarang ditanyakan secara langsung: ketika KPK berkata “sudah sesuai prosedur,” prosedur mana yang dimaksud? Dan apakah klaim itu benar-benar selaras dengan bunyi undang-undang yang berlaku hari ini — kata demi kata, pasal demi pasal?
SERUJI menghimpun seluruh klaim utama KPK dari dokumen persidangan, pernyataan resmi Biro Hukum KPK, dan keterangan deputi KPK. Lalu kami uji klaim-klaim itu dengan teks UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hasilnya: tidak sesederhana yang selalu diucapkan KPK di depan kamera.
Klaim Pertama: “Sudah Ada Lebih dari Dua Alat Bukti yang Sah”
Ini argumen paling sering diulang KPK — dan yang paling mudah diterima publik. Dalam jawaban resmi persidangan, tim hukum KPK menyatakan penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Bahkan lebih dari itu: lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya, sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas. Hakim mengonfirmasi fakta itu. Dalam putusannya, hakim mencatat adanya bukti T-1 hingga T-140 yang diajukan KPK.
Verdict vs UU: Selaras — tapi hanya setengahnya. Pasal 1 angka 31 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang patut diduga sebagai pelaku berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Di sini KPK memang benar secara kuantitatif.
Namun, Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa untuk delik korupsi berbasis Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor — yang digunakan KPK untuk menjerat Yaqut — undang-undang harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, bukti bukan sekadar dokumen yang banyak, tapi harus membuktikan akibat nyata: kerugian negara yang konkret dan dapat dihitung.

Di sinilah masalahnya: alat bukti yang digunakan KPK, dalam penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka, menurut pihak kuasa hukum Yaqut, tidak memiliki relevansi dengan unsur pokok delik berupa perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dan yang membuat posisi KPK sulit dibela: laporan audit BPK yang menghitung kerugian negara Rp622 miliar sebagai syarat delik materiil, baru diterima KPK pada 20-27 Februari 2026. Padahal, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut sudah dilakukan 43 hari sebelumnya, yaitu di tanggal 8 Januari 2026.
Bayangkan, belum ada bukti kerugian keuangan negara yang nyata, yang harus berdasarkan audit BPK, tapi Gus Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
