Hakim Menghitung, Bukan Menimbang
Ketika hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan penolakan praperadilan pada Rabu, 11 Maret 2026, Mellisa Anggraini tidak berteriak. Ia bicara pelan, tapi tajam. Ia menilai hakim hanya mempertimbangkan satu hal: jumlah alat bukti sudah mencapai angka dua — syarat minimum yang ditetapkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2014. Selesai.
Lima dalil yang diajukan tim kuasa hukum, dari soal KUHAP baru hingga kewenangan pimpinan KPK, tidak dibahas sama sekali dalam putusan.
“Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, 11 Maret 2026.
Baginya, kekalahan praperadilan Gus Yaqut itu bukan sekadar kekalahan sidang — itu kekhawatiran tentang preseden. KUHAP Baru justru dirancang untuk mendorong hakim menilai kualitas dan relevansi bukti, bukan sekadar menghitung jumlahnya.
Mellisa menegaskan timnya akan menempuh upaya hukum lanjutan. Tidak ada penyerahan diri dalam arti menerima kesalahan. Yaqut hadir sendiri ke KPK — bukan karena merasa bersalah, tapi karena menghormati proses hukum sambil tetap mempertahankan keyakinan bahwa ia tidak bersalah.
Di sinilah letak perbedaan narasi yang paling tajam: antara seseorang yang melarikan diri karena takut dihukum, dan seseorang yang menghadap karena percaya pada kebenaran versinya.
Kebijakan atau Korupsi? dan Siapa yang Berhak Memutuskan
Di balik semua cacat formil itu, ada pertanyaan substantif yang lebih besar dan lebih sulit: apakah pembagian kuota haji 50:50 itu kebijakan diskresi yang sah, atau korupsi yang terselubung di balik nomenklatur kebijakan?
KPK memilih framing yang kedua. Kubu Gus Yaqut mempertahankan yang pertama — dan menunjuk pada satu fakta yang sulit dibantah: kebijakan itu ada di atas kertas resmi negara, ditandatangani, dan belum pernah dibatalkan. Jika kebijakan itu korupsi, mengapa ia masih berlaku?
Argumen Mellisa tentang PTUN bukan hanya soal teknis yurisdiksi. Ini menyentuh prinsip pemisahan kekuasaan. Jika penegak hukum bisa mengkriminalisasi kebijakan pejabat negara tanpa melewati jalur pengujian kebijakan tata usaha negara terlebih dahulu, maka setiap menteri yang membuat keputusan berani — apalagi keputusan di area abu-abu — berpotensi menjadi tersangka.
Mellisa menyebut putusan praperadilan ini bisa menjadi preseden buruk dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru.
| ⚖️ Lima Argumen Utama Kuasa Hukum Gus Yaqut | |
|---|---|
| 1 | Tersangka sebelum ada audit kerugian negara. KPK tetapkan tersangka 8–9 Jan 2026; laporan BPK baru diterima 27 Feb 2026. Menurut pengacara, penetapan tidak memiliki dasar perhitungan kerugian yang sah. |
| 2 | Sprindik terbit di era KUHAP Baru, tapi KPK pakai KUHAP lama. Surat perintah penyidikan personal terbit 8 Jan 2026 — enam hari setelah KUHAP Baru berlaku. Penggunaan dua regime hukum sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum. |
| 3 | Tersangka tidak pernah terima surat penetapan resmi. Pasal 90 ayat (2) KUHAP Baru mewajibkan surat penetapan ditandatangani penyidik dan diserahkan dalam satu hari. Yang diterima Yaqut hanya surat pemberitahuan — bukan surat penetapan. |
| 4 | Notula ekspose bukan alat bukti. Dasar penetapan tersangka menggunakan notula (catatan) rapat internal ekspose penyidik — yang tidak diakui sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana. |
| 5 | Penetapan oleh pimpinan KPK, bukan penyidik. KUHAP Baru Pasal 90 ayat (1) menyebutkan penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik — bukan keputusan pimpinan. Ahli yang dihadirkan KPK sendiri mengonfirmasi kewenangan tidak bisa diciptakan sendiri. |
